Pilkada Serentak 2024 yang digelar pada 27 November 2024 telah selesai dilaksanakan. Para kepala daerah terpilih, termasuk gubernur, bupati dan wali kota, akan menjabat selama lima tahun ke depan setelah resmi dilantik.

Penetapan pemenang Pilkada sendiri dilaksanakan setelah hasil rekapitulasi resmi oleh KPU rampung. Paslon terpilih adalah yang mendapat suara terbanyak berdasarkan real count.

Khusus Pilkada Jakarta 2024, paslon terpilih harus mendapat perolehan suara lebih dari 50 persen. Jika belum ada yang mencapai 50 persen, maka diadakan putaran kedua.

Sekjen Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro mengatakan, berdasarkan Perpres Nomor 80 Tahun 2024, pelantikan kepala daerah pertama akan digelar 7 Februari 2025, namun hanya untuk daerah yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kita perkirakan 7 Februari 2025 pelantikan gubernur serentak dapat dilaksanakan, bupatinya 10 Februari 2025,” kata Suhajar, Sabtu, 30 November 2024.

Menurutnya, tanggal tersebut diputuskan berdasarkan sejumlah pertimbangan. Sedangkan untuk daerah bersengketa di MK, pelantikan akan digelar dengan menyesuaikan putusan MK.

Berikut ketentuan dan jadwal pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota terpilih Pilkada 2024, berdasarkan Pasal 2A dan 22A Perpres Nomor 80 Tahun 2024:

Pasal 2A

(1) Jadwal pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dilaksanakan secara serentak pada 27 hari kerja setelah hari terakhir penetapan hasil rekapitulasi oleh KPU provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

(2) Jadwal pelantikan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dilaksanakan secara serentak pada 30 hari kerja setelah hari terakhir penetapan hasil rekapitulasi oleh KPU kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

(3) Jadwal pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota dapat dilaksanakan melewati jadwal yang telah ditetapkan, dengan pertimbangan atau alasan:

a. Perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Mahkamah Konstitusi;
b. Putaran kedua untuk pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta I Provinsi Daerah Khusus Jakarta dan/atau
c. Keadaan memaksa (force majeurel) yang menyebabkan tertundanya pelaksanaan pelantikan

Pasal 22A

(1) Pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 7 Februari 2025

(2) Pelantikan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 10 Februari 2025

(3) Pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota dapat dilaksanakan melewati tanggal yang telah ditetapkan dengan pertimbangan atau alasan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 2A ayat (3)

Tanggal pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih hasil Pilkada 2024: 7 Februari 2025

Ahmad Rapido
Editor