DPRD Kota Bekasi menyepakati Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2025, dalam rapat Paripurna, pada Kamis (28/11/2024).

Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad, mengungkapkan kesepakatan RAPBD 2025 merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dan DPRD, dalam mengutamakan kepentingan masyarakat Kota Bekasi.

“Akhirnya RAPBD 2025 disepakati dan tinggal tanda tangan rakerda (Rapat Kerja Daerah), baru kita kirim kepada gubernur untuk evaluasi dan membawa nomor register,” ujar Gani.

Menurutnya, kesepakatan tersebut menandai langkah penting, dalam proses perencanaan pembangunan Kota Bekasi untuk tahun mendatang.

Gani mengaku optimis proses pengesahan RAPBD 2025 akan rampung sebelum batas akhir tahun 2024.

“Kita pastikan semua prosesnya akan selesai sebelum tanggal 31 Desember 2024,” ujarnya.

Setelah mendapat persetujuan DPRD, dokumen RAPBD 2025 akan melalui tahapan Rapat Kerja Daerah untuk penandatanganan.

Untuk selanjutnya, dokumen tersebut akan dikirim untuk dievaluasi Gubernur Jawa Barat dan mendapatkan nomor register sebelum disahkan menjadi APBD 2025.

Kesepakatan tersebut menjadi langkah strategis bagi Pemerintah Kota Bekasi, dalam mewujudkan program pembangunan dan pelayanan publik yang lebih baik untuk masyarakat di tahun mendatang.