DPRD Kota Bekasi menggelar Rapat Paripurna Persetujuan Bersama Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi Tahun 2024 dan Kesepakatan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025.
Paripurna dibuka langsung oleh Ketua DPRD Kota Bekasi, Saefuldaullah, dan turut dihadiri Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad, Sekda Kota Bekasi Junaedi, Pejabat Eselon II,III, camat dan lurah se-Kota Bekasi.
Dalam sambutannya, Gani mengucapkan terima kasih atas kinerja dan komitmen anggota dewan dalam melakukan percepatan pembahasan, sehingga dapat dihasilkan bersama antara DPRD dan Wali Kota Bekasi.
“Allhamdulillah pada hari ini KUA dan PPAS telah disepakati bersama menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam menyusun RKA SKPD,” ujarnya, Sabtu, 24 Agustus 2024).
Paripurna telah menyepakati KUA dan PPAS APBD Kota Bekasi Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 6,488 triliun lebih, yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 4,108 triliun lebih, pendapatan transfer pemerintah pusat dengan target Rp 2,040 triliun lebih dan pendapatan transfer antar daerah dengan target Rp 339, 833 milyar lebih.
Kemudian kebijakan belanja daerah direncanakan sebesar Rp 6,674 triliun lebih dan kebijakan pembiayaan daerah yang direncanakan sebesar Rp 186 miliar.
Pj Wali Kota Bekasi berharap semua agenda yang telah dan akan dilakukan bersama dalam proses APBD Kota Bekasi Tahun Anggaran 2024 dan penysusunan APBD Tahun Anggaran 2025, dapat dilaksanakan secara efektif dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.