PT KNT21 Indonesia Internasional Kawasan Industri Hyundai, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, didatangi sejumlah anggota Pemuda Pancasila (PP) yang ingin mengajak kerja sama.
Kedatangan anggota ormas tersebut diterima langsung oleh pihak perusahaan, yang meminta mereka agar berkomunikasi langsung dengan pihak manajemen.
Namun saat ditemui, pihak manajemen perusahaan mengaku jika pengolahan limbah B3 dan Non B3 sudah dikelola oleh kepala desa setempat.
Hal ini lantas membuat pihak ormas bingung, bagaimana bisa seorang kepala desa yang notabene pejabat publik, bisa diserahkan pengelolaan limbah B3 dan non B3?
Namun saat dikonfirmasi kembali oleh pihak PP, manajemen bersangkutan tiba-tiba merubah jawabannya dengan mengatakan penunjukkan pihak yang mengelola limbah masih dalam proses.
Manajemen berdalih, beberapa waktu lalu kepala desa datang ke PT KNT21 dengan membawa company profile sebuah perusahaan saat melakukan kunjungan.
“Pihak PT KNT bilang sejak awal sudah menjalin kerja sama dengan Kepala Desa Serang. Saya pertanyakan seorang kepala desa termasuk aparatur pemerintah, apakah bisa menguasai limbah yang ada di PT tersebut?” kata Dansat KOTI Pemuda Pancasila Cikarang Selatan, Ali Akbar, Jumat, 27 September 2024.
Menurut Ali, pihaknya sudah lebih dulu mengajukan surat permohonan kerja sama ke PT KNT Indonesia Internasional, namun pihak perusahaan mengatakan sudah bekerja sama dengan kepala desa setempat.
“Harusnya masyarakat agar dapat diperdayakan, tapi ternyata yang diakomodir itu suratnya dari seorang lurah. Itu kan aparatur desa, mana bisa mengelola limbah seperti itu. Jangan sampai lah kita dimonopoli terus dengan pemerintah desa,” tegasnya.
Lanjut Ali, walaupun saat ini pihak perusahaan belum mau bekerja sama, pihaknya akan tetap mengajukan surat permohonan sampai diterima.
Ia juga mengancam akan melakukan aksi demo apabila permohonan ormas PP Cikarang Selatan tidak juga digubris pihak perusahaan.
“Kami Pemuda Pancasila siap melakukan aksi unjuk rasa di perusahaan apabila kerja sama yang kami tawarkan tidak sama sekali diindahkan,” tandas Ali.
Tinggalkan Balasan