Sebanyak 18 perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup dari negara-negara di Regional Asia, mengikuti The Sub-regional Workshop on Hazardous Wastes and Chemical Emergencies atau Lokakarya mengenai Bahaya Darurat Limbah dan Bahan Kimia, di Hotel Nuanza Cikarang Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Workshop ini bertujuan untuk berbagi pengetahuan tentang kasus-kasus darurat di perusahaan industri dan melibatkan para pengelola perusahaan untuk ikut andil memahami tanggap darurat guna mencegah pembuangan limbah industri.
Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi yang hadir di acara mengatakan penanganan tanggap darurat pengelolaan limbah B3 membutuhkan perhatian serius dari seluruh unsur terkait, seiring pesatnya perkembangan industri dan teknologi yang turut berdampak pada peningkatan risiko berbahaya jenis limbah tersebut.
“Workshop ini diselenggarakan sebagai upaya memperkuat kapasitas kita dalam mencegah dan menanggulangi dampak yang diakibatkan limbah B3 di berbagai perusahaan,” katanya, Senin (14/10/2024).
Supriyadi menyebut pertemuan ini tak hanya meningkatkan sinergi antar stakeholder dan negara, tapi juga memperkuat kapasitas pengelola kawasan industri, terutama di Kabupaten Bekasi guna mencegah serta menanggulangi dampak negatif dari kimia berbahaya dan limbah B3.
Ia pun berharap diskusi tanggap darurat ini dapat meningkatkan kesiapsiagaan dan koordinasi yang baik antara pemerintah daerah, perusahaan serta masyarakat dalam menghadapi potensi insiden akibat limbah B3.
“Apabila terjadi keadaan darurat, kita mampu memberikan respons cepat, tepat dan efektif untuk meminimalkan dampak negatif,” imbuhnya.
Direktur Pengelolaan Limbah B3 dan Non B3 pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Achmad Gunawan Widjaksono menyatakan visi dan misi dari hasil diskusi yang dilaksanakan ini diharapkan bisa mewujudkan sinkronisasi prosedur perusahaan.
“Pemerintah daerah diharapkan bisa mengambil langkah kebijakan terkait perusahaan yang berpotensi membuang limbah B3 industri sembarangan,” katanya.
Dia mengatakan limbah B3 bisa menimbulkan masalah bagi perusahaan dan pekerja, sehingga pengelola kawasan harus lebih berhati-hati terkait manajemen darurat, praktik, baik mempertahankan perusahaan serta menyusun kondisi darurat jika diperlukan.
“Perusahaan yang membuang limbah sembarangan akan mendapatkan sanksi hukum terutama limbah B3 industri yang membahayakan baik untuk perusahaan maupun pekerja. Diskusi ini diharapkan melahirkan visi misi terbaik bagi pemerintah daerah dalam memberlakukan kebijakan,” tandas Gunawan.
Tinggalkan Balasan