Kasus pembegalan di wilayah Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat, kian meresahkan warga. Tak jarang pelaku tega melukai korbannya yang melakukan perlawanan.
Seperti yang dialami Jasiran, yang mengalami luka di kepala akibat dianiaya pelaku menggunakan senjata tajam.
Peristiwa yang menimpa korban terjadi, pada Selasa, 20 Agustus 2024 kemarin. Korban diancam oleh enam orang pelaku bersenjata celurit, saat melintas di Jalan Cipete Raya.
“Korban berusaha melawan, tapi terpaksa mengalami luka karena ancaman senjata tajam,” kata Kapolsek Bantargebang, AKP Ririn Dwi Damayanti kepada awak media, Jumat, 30 Agustus 2024.
Korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian. Petugas lalu melakukan penyelidikan dan menangkap para pelaku berikut barang bukti, yakni satu unit sepeda motor Honda Beat Street dan sebilah celurit.
Kemudian kasus pembegalan selanjutnya terjadi pada Selasa, 27 Agustus 2024, tepatnya di depan Kolam Renang Colombus, Mustikajaya.
Kala itu korban yang bernama Afrizal, dipepet oleh empat orang pelaku yang membawa senjata tajam. Korban yang tak berdaya, terpaksa kehilangan sepeda motornya yang dibawa kabur pelaku.
Setelah melakukan penyelidikan intensif, polisi akhirnya berhasil mengamankan dua tersangka, berinisial IP (19) dan DA (24) berikut barang bukti tujuh unit sepeda motor hasil kejahatan.
Kedua tersangka mengaku terlibat aksi pembegalan tersebut. Sedangkan empat tersangka lainnya kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Para tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP, tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 368 KUHP, tentang Pemerasan, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” tegas Ririn.
Kepolisian mengimbau warga agar selalu waspada dan berhati-hati saat berkendara, khususnya di malam hari yang rawan aksi kejahatan.
Tinggalkan Balasan