Bekasiraya.id, Kota Bekasi – Sebanyak 12,7 kilogram narkoba jenis sabu berhasil diamankan Polres Metro Bekasi Kota dari pengedar jaringan internasional.

Empat orang tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda. Dua di antaranya merupakan wanita yang bertugas sebagai kurir.

Para tersangka terlibat dalam jaringan Malaysia. Modus yang digunakan, yakni dengan memasukkan sabu dalam kemasan teh Cina.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Dani Hamdani mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan HD di sebuah apartemen di wilayah Bekasi Utara.

Setelah melakukan pengembangan, polisi kemudian menangkap seorang lagi tersangka berinisial FN di wilayah Jakarta Timur.

Dari informasi kedua tersangka, akhirnya polisi kembali mengamankan satu tersangka berinisial IW di wilayah Tangerang.

Dari tangan IW, polisi menyita barang bukti 12 bungkus teh Cina berisi sabu yang dimasukkan ke dalam koper.

Selanjutnya polisi menangkap pelaku lainnya berinisial UF di daerah Pontianak, Kalimantan Barat.

“Empat tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari wilayah Malaysia berinisial PAK alias Aloy,” ucap Dani, Rabu 22 November 2023.

Menurutnya, para tersangka mengedarkan sabu yang dibungkus dalam kemasan teh Cina. Cara pengiriman ada yang melalui jalur darat, air dan udara.

“Ini adalah teh cina yang digunakan bukan hanya di Bekasi, namun di beberapa lokasi sudah beberapa kali penyidik melakukan pengungkapan kasus atau penyitaan barang bukti narkotika dalam bentuk teh cina seperti ini,” ungkap Dani.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti sabu seberat 12,7 kilogram, dengan total mencapai miliaran rupiah.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Metro Bekasi Kota.

Para pelaku terancam Pasal 114 Subsider Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.