Bekasiraya.id – Pemerintah Kabupaten Bekasi resmi melantik 14 Aparatur Sipil Negara (ASN) eselon II untuk menduduki jabatan baru.
Salah satunya yakni Dedi Supriyadi yang kini dipercaya mengisi posisi Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, menggantikan Iis Sandra Yanti yang bergeser menjadi Asisten Administrasi Umum.
Sekretaris BKPSDM Kabupaten Bekasi, Bennie Iskandar, menjelaskan bahwa dari total pejabat yang hadir, hanya 14 orang yang dilantik.
“Hari ini Pejabat Eselon II yang dilantik oleh pak Bupati hanya 14 orang, sisanya hanya tamu undangan saja, sementara untuk posisi jabatan Sekda dan 7 Kepala OPD masih kosong,” kata Bennie, Jumat (22/8/2025).
Menurut Bennie, kekosongan posisi strategis seperti Sekretaris Daerah maupun tujuh kepala OPD akan diisi dengan pejabat sementara.
“Posisi jabatan Sekda dan 7 Kepala OPD yang kosong nantinya kemungkinan akan ditunjuk plt, sambil melakukan proses tahapan-tahapan dan pembentukan panitia pelaksana (pansel), Open Biding, nanti ada pertimbangan teknis juga,” ujarnya.
Meski demikian, isu belum terisinya jabatan Sekda menuai sorotan. Pengamat kebijakan publik di Bekasi, Markus, menilai seharusnya pengisian jabatan Sekda diprioritaskan.
“Per hari ini posisi jabatan Sekda kosong entah sampai kapan? Seharusnya yang diutamakan posisi Sekretaris Daerah karena bisa dibilang menejemen teratas birokrasi itu Sekretaris Daerah,” kata Markus.
Nama-Nama Pejabat yang Dilantik:
Asisten Pemerintahan dan Kesra: Hudaya
Asisten Perekonomian dan Pembangunan: Ani Gustini
Asisten Administrasi Umum: Iis Sandra Yanti
Kepala Dinas Kesehatan: Arief Kurnia
Kepala Dinas Ketenagakerjaan: Ida Farida
Kepala Dinas Sosial: Alamsyah
Kepala Dinas Koperasi UKM: Hasan Basri
Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan: Jaoharul Alam
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa: Iman Santoso
Kepala Dinas Ketahanan Pangan: Rahmat Atong
Kepala Bappeda: Dwy Sigit Andran
Kepala Bapenda: Iwan Ridwan
Direktur RSUD Kabupaten Bekasi: Sri Enny
14. Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik: Dedy Supriyadi
Pelantikan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Bupati Bekasi Nomor 800.1.3.3/Kep.1033-BKPSDM/2025 tertanggal 21 Agustus 2025. Dengan rotasi ini, pemerintah daerah berharap pelayanan publik semakin optimal, meski kekosongan pada posisi Sekda dan tujuh OPD masih menunggu kepastian pengisian.
Tinggalkan Balasan