Bekasiraya.id – DPRD Kabupaten Bekasi mengesahkan dua rancangan peraturan daerah (raperda) dalam sidang paripurna yang digelar, Jumat (18/7/2025). Salah satunya adalah Perda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029.
Dokumen RPJMD ini menjadi landasan strategis arah pembangunan Kabupaten Bekasi dalam lima tahun ke depan.
Di dalamnya tercakup visi dan misi kepala daerah terpilih, serta prioritas dan sasaran lintas sektor pembangunan daerah.
“DPRD berperan aktif untuk memastikan, bahwa perencanaan yang disusun benar-benar aspiratif, terukur dan menjawab kebutuhan masyarakat Kabupaten Bekasi,” kata Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron Hanas.
Menurutnya, RPJMD merupakan dokumen fundamental yang menjadi pijakan utama dalam mengarahkan pembangunan suatu daerah, dengan kunci utama pelaksanaannya, yakni sinergitas antara eksekutif dan legislatif.
“Sinergitas antara legislatif dan eksekutif menjadi kunci berjalannya RPJMD 2025–2029,” imbuh Ade.
Selain menetapkan RPJMD, DPRD juga mengesahkan Perda tentang Ketentuan Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran, yang bertujuan memperkuat kesiapsiagaan serta perlindungan masyarakat dari risiko kebakaran.
Sidang paripurna ini turut dihadiri oleh Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang beserta jajaran pemerintah daerah. Hal ini menandai komitmen bersama dalam mewujudkan pembangunan yang terarah dan responsif terhadap kebutuhan warga.
Tinggalkan Balasan