Bekasiraya.id – Pemerintah resmi memangkas prosedur birokrasi untuk pendaftaran usaha waralaba. Kini, masyarakat yang ingin terjun ke bisnis franchise tidak perlu menunggu lama untuk mendapatkan izin, seiring diberlakukannya regulasi baru dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Langkah ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 25 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW), yang sekaligus mencabut empat aturan sebelumnya terkait hal serupa.

“Jadi penerima waralaba, apabila sudah mendapatkan STPW, dalam jangka waktu 5 hari belum diterbitkan izin oleh pemda, maka tanda bukti pendaftaran itu bisa dijadikan bukti untuk berusaha,” ujar Menteri Perdagangan Budi Santoso dalam konferensi pers, Selasa, 1 Juli 2025.

Budi, yang akrab disapa Busan, mengungkapkan bahwa selama ini banyak pelaku usaha yang mengeluhkan lambatnya penerbitan STPW oleh pemerintah daerah. Kondisi ini dinilai menghambat geliat bisnis di sektor waralaba.

STPW berfungsi sebagai bukti legalitas baik untuk pemberi waralaba maupun penerima, termasuk bagi bentuk kerja sama lanjutan. Dokumen ini mencakup pendaftaran prospektus maupun perjanjian antar pelaku usaha waralaba.

Sebelumnya, proses penerbitan STPW berada di bawah kewenangan Bupati atau Walikota. Namun, di lapangan, tidak sedikit daerah yang memproses izin tersebut dalam waktu yang cukup panjang.

“Karena selama ini penerbitan (di daerah) kadang-kadang memakan waktu cukup lama, sehingga pengusaha menjadi menunggu,” tandasnya.

Bekasiraya
Editor