Bekasiraya.id – Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi menyegel usaha laundry yang berada di Jalan Pangkalan III Cikiwul, Bantargebang, yang diduga membuang air limbah ke sungai Cilengsi, yang alirannya masuk ke Kali Bekasi.

Hal ini dilakukan DLH usai melakukan penelusuran bersama Patroli DAS Kali Bekasi Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat, terkait dugaan pencemaran Kali Bekasi, Senin, 23 Juni 2025.

Upaya ini merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat yang mengeluhkan kondisi air kali di sekitaran Pintu Air Prisdo, mengeluarkan busa.

Awalnya dilakukan verifikasi lapangan lokasi pengaduan dengan pengambilan sampel air kali dan penelusuran kegiatan usaha yang berada di Daerah Aliran Sungai (DAS) Kali Bekasi sampai dengan Kali Cileungsi yang diduga membuang air limbah.

Selanjutnya, Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Kota Bekasi melakukan pengawasan insidental terhadap kegiatan usaha laundry yang berada di Jalan Pangkalan III Cikiwul, yang diduga membuang air limbah ke sungai Cilengsi yang alirannya masuk ke Kali Bekasi.

Hasil pengawasan, diketahui usaha laundry tersebut memiliki pipa pembuangan air limbah yang tidak memiliki perizinan, sehingga dilakukan penutupan paksa pipa tersebut dan dipasang segel PPLH.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Yudianto menjelaskan penyegelan pipa bertujuan untuk menghentikan potensi pencemaran yang lebih besar di Kali Bekasi dan sebagai tindakan tegas atas pelanggaran pengelolaan lingkungan bagi seluruh usaha/kegiatan di Kota Bekasi.

“Masyarakat diharapkan dapat berpartisipasi aktif untuk memberikan informasi dugaan pencemaran lingkungan sehingga bisa cepat ditangani dan dihentikan sumber pencemarnya,” ujar Yudianto, Rabu (25/6/2025).

Bekasiraya
Editor