Bekasiraya.id – Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Aceh I, Muslim Ayub, mendesak pemerintah pusat, khususnya Kementerian Dalam Negeri, untuk segera membatalkan Surat Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025.
SK yang berisi penetapan empat pulau yang sebelumnya merupakan bagian dari Aceh sebagai wilayah Provinsi Sumatera Utara itu dinilai berpotensi menimbulkan konflik.
“Saya mendesak pemerintah, dalam hal ini Menteri Dalam Negeri untuk segera mencabut SK tersebut,” tegas Muslim dalam keterangannya, Kamis (12/6/2025).
Politisi Partai NasDem itu juga mengingatkan pemerintah agar tidak kembali memicu ketegangan di Aceh dengan kebijakan yang dinilai mengganggu stabilitas daerah.
Menurutnya, Aceh telah memberikan kontribusi besar bagi bangsa, dan seharusnya tidak diperlakukan dengan kebijakan sepihak.
“Jangan buat persoalan baru di Aceh. Karena akan terjadi konflik kalau SK tersebut tidak segera dicabut. Jangan lah Aceh diganggu-ganggu lagi. Aceh sudah banyak berkontribusi untuk Indonesia,” ucap Muslim.
Ia menilai, penetapan empat pulau tersebut sebagai milik Provinsi Sumatera Utara tak lepas dari kepentingan sumber daya alam di kawasan tersebut, terutama minyak dan gas bumi dalam jumlah besar.
“Ini kan karena ada gas dan minyak bumi yang nilainya miliaran barel,” tambah Muslim.
Menurutnya, status empat pulau itu sebelumnya sudah disepakati sebagai wilayah Aceh, dibuktikan dengan adanya nota kesepahaman antara Gubernur Aceh saat itu, Ibrahim Hasan, dan Gubernur Sumatera Utara, Raja Inal Siregar, yang disaksikan langsung oleh Mendagri Rudini pada tahun 1995.
“Ada bukti-bukti, bahwa empat pulau tersebut milik Aceh, yakni dari dokumen berupa foto dari TNI, sudah ada kesepakatan. Tapi kok sekarang masuk ke Provinsi Sumatera Utara?” tandanya.
Adapun keempat pulau yang menjadi objek sengketa administratif tersebut adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Kecil (Ketek), dan Pulau Mangkir Besar (Gadang).
Tinggalkan Balasan