Bekasiraya.id – Sebuah gudang yang disulap menjadi pabrik minuman keras (miras) oplosan di wilayah Cilebut Timur, Sukaraja, Kabupaten Bogor, digerebek tim gabungan dari Satnarkoba Polresta Bogor Kota dan Polres Bogor, Sabtu, 7 Juni 2025.

Dalam operasi tersebut, petugas menyita barang bukti, antara lain 160 jerigen ciu, 13 dus ciu siap edar, 1 jerigen berisi biang arak, 100 botol arak Bali, dan sekitar 2.000 botol kosong yang siap digunakan untuk pengemasan ulang.

Selain itu, polisi juga menemukan ribuan tutup botol dan alat pengukur kadar alkohol yang diduga digunakan dalam proses produksi. Tiga orang tersangka diamankan, yakni JM (49), SG (21), dan RG (24).

Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Dede Hendrawan mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan dua pelaku lain, SK (42) dan ST (30), yang tertangkap tangan membawa 54 dus ciu dan 120 jerigen kosong menggunakan truk di Jalan Raya Wangun, sekira pukul 04.00 WIB.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap keduanya, diketahui bahwa barang-barang tersebut berasal dari rumah JM di Cilebut Timur,” ujar Dede.

Petugas pun segera melakukan penggerebekan ke lokasi yang dimaksud sekitar pukul 07.00 WIB, dan mengamankan tiga tersangka yang tengah beraktivitas di pabrik tersebut.

Dalam pemeriksaan, para tersangka mengaku telah menjalankan bisnis miras ilegal ini selama dua tahun terakhir, dengan wilayah pemasaran mencakup Laladon, Leuwiliang, hingga Sukabumi.

Dijelaskan bahwa proses pembuatan miras oplosan dilakukan dengan mencampurkan ciu berkadar alkohol tinggi dengan air biasa hingga mencapai kadar sekitar 15 persen. Campuran ini kemudian dikemas dalam botol air mineral dan dijual seharga Rp 8.000 per botol atau Rp 300.000 per jerigen.

Dari usaha ilegal ini, pelaku utama JM disebutkan meraih keuntungan sekitar Rp 5 juta per bulan, sementara pekerja diberi bayaran harian sebesar Rp 30.000 ditambah uang makan dan rokok.

“Produksi per hari bisa mencapai ribuan botol, dengan omzet mencapai Rp 6 juta setiap harinya,” tambah Dede.

Saat ini, seluruh tersangka telah diamankan di Mapolresta Bogor Kota dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Mereka dijerat dengan Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan karena melakukan distribusi barang tanpa izin edar resmi.

Bekasiraya
Editor