Bekasiraya.id – Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara resmi menetapkan aturan baru mengenai jam masuk sekolah menjadi pukul 06.30 WIB. Kebijakan ini tertuang dalam surat edaran Gubernur Jawa Barat bernomor 58/PK.03/Disdik yang diterbitkan, pada 28 Mei 2025.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah. Penerapan jam masuk lebih pagi ini bertujuan mendukung pembentukan karakter peserta didik sesuai nilai-nilai Panca Waluya: Cageur (sehat), Bageur (baik), Bener (benar), Pinter (cerdas), dan Singer (terampil).

Dalam surat edaran disebutkan, bahwa perlu pengaturan jam belajar yang efektif agar kemampuan menyerap pelajaran di pagi hari bisa dioptimalkan sesuai tahapan usia siswa.

Kebijakan ini akan mulai berlaku pada tahun ajaran 2025/2026 yang dimulai bulan Juli 2025 mendatang. Seluruh jenjang pendidikan akan mengikuti ketentuan baru ini, mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), hingga Sekolah Menengah Atas (SMA).

Selain itu, surat edaran juga mengatur kegiatan di luar jam sekolah. Usai pulang sekolah hingga pukul 17.30 WIB, siswa dianjurkan untuk membantu orang tua, mengikuti kegiatan sosial, keagamaan, atau mengembangkan minat dan bakat.

Kemudian, mulai pukul 18.00 hingga 21.00 WIB, siswa diimbau untuk memanfaatkan waktu dengan belajar di rumah, kegiatan keagamaan, serta aktivitas bermanfaat lainnya. Sedangkan hari Sabtu dan Minggu diharapkan menjadi waktu untuk pendidikan keluarga atau kegiatan ekstrakurikuler atas sepengetahuan orang tua atau wali.

Berikut rincian aturan jam efektif belajar di Jawa Barat:

1. PAUD, RA, dan TKLB

• Senin–Kamis: mulai pukul 06.30 WIB, minimal 195 menit per hari

• Jumat: mulai pukul 06.30 WIB, minimal 120 menit per hari

2. SD, MI, dan SDLB

• Senin–Kamis: mulai pukul 06.30 WIB, minimal 7 JP per hari

• Jumat:

– Kelas I: minimal 4 JP

– Kelas II: minimal 6 JP

Ketentuan 1 JP: 35 menit (SD/MI), 30 menit (SDLB)

3. SMP dan MTs

• Senin–Kamis: mulai pukul 06.30 WIB, minimal 8,75 JP per hari

• Jumat: mulai pukul 06.30 WIB, minimal 6 JP

1 JP = 40 menit

4. SMPLB

• Senin–Kamis: mulai pukul 06.30 WIB, minimal 8,5 JP per hari

• Jumat: mulai pukul 06.30 WIB, minimal 6 JP

1 JP = 35 menit

5. SMA, MA, dan SMLB

• Senin–Kamis: mulai pukul 06.30 WIB, minimal 10 JP per hari

• Jumat: mulai pukul 06.30 WIB, minimal 6 JP

1 JP = 45 menit (SMA/MA), 40 menit (SMLB)

6. SMK dan MAK

• Senin–Kamis: mulai pukul 06.30 WIB, minimal 10,5 JP per hari

• Jumat: mulai pukul 06.30 WIB, minimal 6 JP

1 JP = 45 menit