Bekasiraya.id – Pemerintah Kabupaten Bekasi resmi membuka seleksi calon direksi dan Anggota Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bhagasasi untuk periode 2025. Seleksi ini disampaikan melalui surat bernomor 500/008/Pansel-PerumdaTB/2025 oleh Sekretariat Daerah.
Seleksi ini mencakup jabatan Direktur Umum, Direktur Teknik, dan Anggota Dewan Pengawas Independen, yang prosesnya akan berlangsung mulai 4-10 Juni 2025. Sedangkan uji kelayakan dijadwalkan pada 16–18 Juni 2025, termasuk tes psikotes, akademis, penulisan makalah dan wawancara dengan bupati.
Sejumlah kalangan menyorot pengumuman seleksi tersebut, terutama terkait pengangkatan Ade Effendi Zarkasih sebagai Direktur Usaha (Dirus) Perumda Tirta Bhagasasi yang dianggap cacat administratif.
Salah satunya dilontarkan Aktivis Kebijakan Publik Bekasi, Mahamuda Jaelani Nurseha yang mengkritik pengangkatan Zarkasih karena tidak melalui mekanisme hukum dan meritokrasi yang benar. Hal ini dinilai sebagai dosa administratif Pemkab Bekasi.
“Pengangkatan dari staf ahli langsung jadi Plt direktur usaha, lalu ditetapkan secara definitif tanpa seleksi terbuka, itu bukan hanya cacat administrasi, itu pembangkangan terhadap prinsip good governance. Bekasi jangan terus dijadikan laboratorium eksperimen kekuasaan,” ujar Jaelani, Rabu (4/6/2025).
Ia merasa seleksi yang kini diumumkan, justru menimbulkan pertanyaan besar. Apakah ini bentuk pemutihan terhadap jabatan yang sebelumnya dipaksakan, atau hanya panggung legitimasi bagi sosok yang sudah ditentukan?
“Kalau seleksi ini hanya formalitas untuk mengesahkan yang sudah ditetapkan lewat jalur pintas, lebih baik diumumkan saja sebagai lelucon negara. Rakyat bukan penonton bodoh!” tegasnya.
Muncul Desakan Transparansi dan Akuntabilitas
Menurutnya, publik kini tengah mengamati apakah seleksi 2025 ini benar-benar objektif dan terbuka, atau hanya bagian dari agenda terselubung untuk meresmikan jabatan yang telah disandera sebelumnya.
“Bekasi butuh keberanian politik untuk memutus rantai manipulasi birokrasi. Kalau mau transparan, buka saja hasil seleksi sebelumnya, siapa yang terlibat, dan bagaimana prosesnya. Jangan biarkan BUMD ini dikuasai oleh tangan-tangan gelap yang hanya cari rente,” paparnya.
Dengan mata publik yang kini tertuju pada proses seleksi ini, tambahnya, Pemerintah Kabupaten Bekasi memiliki momen emas untuk membuktikan bahwa BUMD bukanlah milik elite, melainkan milik rakyat.
“Akankah momentum ini dimanfaatkan untuk memperbaiki citra dan tata kelola? Ataukah justru menjadi bukti bahwa reformasi hanyalah narasi tanpa niat?” tandas Jaelani.
Diketahui, penunjukan Ade Efendi Zarkasih sebagai Plt Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi dan kemudian menjadi direktur definitif, juga menuai kritik keras dari DPRD dan GMNI karena dianggap cacat administratif dikarenakan tak memenuhi persyaratan usia.
Hal ini dinilai melanggar Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 yang mewajibkan seleksi terbuka bagi jabatan direksi, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian Badan Usaha Milik Daerah Air Minum, serta Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perusahaan Umum Daerah Tirta Bhagasasi.
Tinggalkan Balasan