Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyegel aktivitas pemagaran di laut utara Bekasi, tepatnya di wilayah Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Terkait pemagaran tersebut, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Barat, Hermansyah Manaf, berdalih hal ini merupakan upaya penataan Pelabuhan Ikan Pal Jaya.

Kegiatan ini disebut-sebut bekerja sama dengan Perusahaan PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN), dengan menyewa lahan kepada pemerintah daerah sebesar Rp 2,6 miliar.

“Pihak perusahaan menyewa lahan yang ada di kawasan pelabuhan dengan perjanjian sewa lahan seluas 5.000 meter persegi, dengan kompensasi Rp 2,6 miliar kepada Pemprov Jabar selama lima tahun,” ujar Manaf, Rabu (15/1/2025).

Ia menjelaskan, di lokasi tersebut terdapat dua kegiatan berbeda, dimana salah satunya merupakan milik PT TRPN dengan dasar kepemilikan lahan berupa sertifikat.

“Pagar laut yang terlihat merupakan batas alur antara perusahaan dan Pelabuhan Pal Jaya. Yang akan dibuat alur selebar 70 meter dan kedalaman lima meter,” papar Manaf.

Sekedar diketahui, pihak KKP melakukan penyegelan lokasi pagar laut yang disusun menggunakan bambu di laut utara Bekasi, sambil memasang plang bertuliskan pemberhentian kegiatan reklamasi.