Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku sebagai tersangka.

Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 24 Desember 2024.

Menurutnya, penetapan tersangka itu merupakan hasil dari pengembangan kasus suap terhadap anggota KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan yang dilakukan Harun Masiku dan Saiful Bahri.

“Dengan uraian tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh saudara HK (Hasto Kristiyanto), bersama-sama Harun Masiku dan kawan-kawan,” ucap Setyo.

Penetapan Hasto sebagai tersangka tertuang dalam Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024, gelar perkara telah dilakukan pada 20 Desember lalu.

KPK sendiri telah melakukan pemeriksaan terhadap Hasto sejak Januari 2020 lalu, termasuk kesaksian di Pengadilan Tipikor Jakarta dan pemeriksaan terakhir pada Juni 2024.

Hasto berupaya agar Masiku lolos menjadi Anggota DPR RI 2019-2024 melalui penempatan dapil di Sumatera Selatan I.

Harun diduga memberi suap Rp 850 juta kepada Wahyu Setiawan, mantan Komisioner KPU agar dapat menggantikan almarhum Nazarudin Kiemas di DPR periode 2019-2024.

Atas suap tersebut, Wahyu Setiawan divonis tujuh tahun penjara dan telah bebas bersyarat sejak Oktober 2023. Sedangkan dua orang lainnya yang terlibat, Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri, juga telah menjalani hukuman.

Saat ini publik masih menantikan kelanjutan kasus yang sudah memasuki babak baru tersebut. Termasuk pengungkapan seluruh jaringan yang terlibat dalam kasus Harun Masiku yang saat ini masih buron.