Bekasiraya.id – Pj Kepala Desa Sumberjaya, Ike Rahmawati, dilaporkan ke aparat penegak hukum atas dugaan penyalahgunaan wewenang. Pelaporan balik ini dilakukan usai pihak Ike lebih dulu melayangkan laporan dugaan penggelapan dana Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Sebelumnya, Ike mengungkap adanya transfer dana desa ke rekening pribadi staf desa, almarhum Tabrani, sebesar Rp2 miliar lebih pada periode Juni–Juli 2025.
“Kami dari Pemdes Sumberjaya sudah melaporkan dugaan adanya penggelapan ini kepada Inspektorat, DPMD, dan Kejaksaan. Selain itu, kami juga mengirimkan surat resmi kepada Bupati Bekasi terkait laporan kehilangan dana desa pada 1 September 2025,” ucapnya, Sabtu (6/9/2025).
Penyitaan Barang Disebut Menyalahi Aturan
Tak berhenti di situ, Pemdes Sumberjaya juga melakukan audit internal dan menyita 54 jenis barang milik alm Tabrani yang diduga dibeli dari dana desa. Sejumlah barang tersebut kini disimpan di aula desa dan disaksikan tokoh masyarakat.
Selain itu, turut diserahkan pula satu kartu debit Mandiri Platinum, kartu Bank BJB Gold, kartu BCA Blue Debit, serta uang tunai Rp2,5 juta. Ike menyebut penyerahan barang itu telah dituangkan dalam berita acara nomor 400.01.2.4/26/VIII/2025 pada Jumat, 22 Agustus 2025.
Namun langkah penyitaan ini menuai kritik karena dianggap melampaui kewenangan. Pasalnya, sesuai hukum, penyitaan seharusnya dilakukan aparat penegak hukum, bukan pemerintah desa.
Istri Staf Desa Laporkan Balik Pj Kades
Merasa dirugikan, Tinah Sumarnih (32), istri alm Tabrani yang juga staf keuangan desa, melaporkan Ike ke aparat atas dugaan penyalahgunaan jabatan.
“Kami sudah mengusut dan mencari informasi apa dasar mereka mengambil barang dari rumah ibu Tinah ini. Kami juga sudah mencari informasi di Inspektorat ternyata tidak ada laporan secara resmi dari Pj Kepala Desa Sumberjaya,” kata Hottua Manalu, pengacara Tinah Sumarnih.
Menurut Pasal 17 UU Nomor 30 Tahun 2014, pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang, baik dengan melampaui, mencampuradukkan, maupun bertindak sewenang-wenang.
Kasus saling lapor ini pun menjadi sorotan warga yang berharap pengusutan dana desa Sumberjaya benar-benar dituntaskan sesuai hukum yang berlaku.
Tinggalkan Balasan