Bekasiraya.id – Setelah tiga bulan buron, pelaku penipuan jual beli motor Vespa akhirnya berhasil diamankan tim Reskrim Polres Metro Bekasi Kota di kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi, pada Senin, 4 Agustus 2025 sore.

Pelaku berinisial AWP diketahui sebagai pemilik bengkel Vespa bernama Waway DK Brotherscoot yang berlokasi di Jalan Baru Cipendawa, Bojong Menteng, Rawalumbu, Kota Bekasi.

“Pelaku AWP sudah kita tangkap. Saat ini pelaku dalam pemeriksaan intensif untuk mengungkap lebih jauh rangkaian aksi penipuan yang dilakukannya,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi.

Ia menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah polisi menerima sejumlah laporan dari korban yang merasa tertipu usai bertransaksi dengan pelaku.

Saat menjalani pemeriksaan, AWP tampak lemas dan tertunduk. Polisi kini membuka kemungkinan adanya korban tambahan serta menyelidiki dugaan keterlibatan pihak lain dalam praktik penipuan tersebut.

“Untuk masyarakat yang pernah melakukan transaksi kepada pelaku dan mengalami kerugian, silahkan datang ke Polres Metro Bekasi Kota untuk melopor kepada kami,” imbuhnya.

Bengkel Vespa Bekasi Tutup, Konsumen Rugi Miliaran

Bengkel Vespa DK Brotherscoot di Cipendawa, Rawalumbu, Kota Bekasi, diketahui tutup sejak Maret 2025 usai pemiliknya, AWP alias Waway, dilaporkan atas dugaan penipuan puluhan konsumen dengan kerugian lebih dari Rp 1,5 miliar.

Bengkel yang dulu jadi rujukan pecinta Vespa se-Indonesia itu kini terbengkalai. Bangunan dua lantai tersebut diketahui diagunkan ke bank senilai Rp 1,2 miliar.

Sebanyak 13 korban telah melapor ke Polres Metro Bekasi Kota pada 19 Juli 2025. Mereka berasal dari berbagai daerah seperti Bekasi, Palembang, Karawang, hingga Makassar.

Salah satu korban, Andre Noviar Pradana (32), datang ke lokasi dan berharap polisi segera menangkap pelaku.

“Kami berharap segera ditangkap agar pelaku berhenti menipu, karena pelaku masih menipu. Jadi korban akan terus ada kalau polisi tidak memproses,” ucapnya.

Andre menyebut, pelaku sempat menjanjikan ganti rugi lewat penjualan ruko, namun sertifikat ternyata telah diagunkan.

“Kenapa kita membuat laporannya baru sekarang, karena Waway (pelaku) mengatakan akan menjual rukonya senilai Rp 2 miliar sampai Rp 1,7 miliar, tapi sertifikatnya sedang digadaikan di bank BRI Rp 700 juta,” ujarnya.

Pelaku sempat membuat kesepakatan di hadapan polisi, namun tak ditepati. Korban mendesak penangkapan segera sebelum muncul korban baru.

“Kami sudah menunggu selama 2 minggu sesuai perjanjian awal, tapi pelaku malah menghilang,” tandasnya.

Bekasiraya
Editor