Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota berhasil membongkar kasus penipuan kredit kendaraan dari PT Adira. Tiga orang pelaku diamankan dalam kasus ini.
Wakasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Dedi Iskandar mengatakan modus yang digunakan komplotan pelaku sangat terstruktur.
Guna memuluskan pengajuan kredit, para pelaku sampai menyewa rumah di wilayah Pondok Gede. Mereka juga memalsukan Akta Jual Beli (AJB) hingga slip gaji.
“Mereka (pelaku) memalsukan AJB dan slip gaji, untuk meyakinkan pihak PT Adira, bahwa mereka memiliki penghasilan yang memadai,” kata Dedi kepada awak media, Rabu (18/9/2024).
Selain itu, para pelaku juga membuat rekening koran palsu yang menunjukkan transaksi besar. Setelah melengkapi dokumen yang diperlukan, pelaku mengajukan permohonan kredit kendaraan.
“Pelaku melakukan transaksi jual beli kendaraan dari pihak PT Adira,” ujar Dedi.
Berbekal seluruh dokumen palsu, pengajuan kredit kendaraan pelaku akhirnya disetujui pihak PT Adira. Namun setelah unit diserahkan, pelaku tidak membayar angsuran dan justru menghilang.
Setelah mendapat laporan, polisi kemudian melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil menangkap para pelaku.
“(Pelaku) ditangkap di BTC lantai 2 pada tanggal 25 Juli 2024,” ungkap Dedi.
Menurutnya, ada sekitar 8 unit kendaraan yang diajukan oleh pelaku. Saat ini polisi mengamankan satu unit mobil Honda Brio, yang diduga terkait kasus penipuan. Kemudian dua unit kendaraan lainnya atas nama pelaku, juga diamankan.
“Saat ini kami masih dalam tahap pencarian (unit kendaraan) lainnya,” jelas Dedi.
Adapun tiga pelaku yang diamankan memiliki peran masing-masing. Pelaku berinisial RA berperan mengajukan permohonan kredit, MH yang memasarkan kendaraan dan FR bertugas mencari pembeli.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Polisi lantas mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada ketika melakukan transaksi jual beli kendaraan, dengan memastikan validitas dokumen yang diajukan.
“Pastikan dokumen yang diajukan valid dan kredibel,” imbuh Dedi.