Bekasiraya.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian bakal menunjuk salah satu direktur jenderal (Dirjen) di lingkungan Kemendagri untuk secara khusus menangani persoalan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Hal ini disampaikannya saat pengukuhan Dewan Pengurus APKASI periode 2025–2030 di Jakarta Pusat, Kamis, 17 Juli 2025. Tito mendorong para bupati yang hadir agar mencari terobosan dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Salah satu cara, menurutnya, adalah melalui pengelolaan BUMD secara optimal, sebagaimana yang sedang dirancang oleh Kemendagri.
“BUMD, kemarin kita bahas sudah di DPR bagaimana untuk memperkuat, salah satunya nanti saya mengusulkan dirjen di Kementerian Dalam Negeri untuk menangani masalah BUMD,” ucap Tito dalam keterangannya.
Ia juga menekankan pentingnya mempermudah proses perizinan usaha dan mendorong keterlibatan sektor swasta dalam pembangunan daerah. Jika ekosistem bisnis di daerah berkembang, kata Tito, maka akan berdampak positif terhadap pemasukan daerah hingga nasional.
Di hadapan para kepala daerah, Tito kembali mengingatkan untuk menjauhi praktik korupsi. Ia menegaskan bahwa aparat penegak hukum sudah memahami berbagai modus penyimpangan yang kerap terjadi.
Untuk mengatasi berbagai persoalan di daerah, ia menyarankan agar pengurus APKASI membentuk forum internal bersama instansi terkait agar solusi bisa dirumuskan secara menyeluruh.
“Case-case seperti ini lah yang perlu mungkin diinventarisir oleh asosiasi bupati supaya bisa menjadi solusi. Karena enggak mungkin, bukan tidak mungkin, aturan-aturan di tingkat provinsi, aturan di tingkat pusat juga mungkin mengunci (ruang gerak kewenangan daerah),” ungkapnya.
Sebelumnya, dalam rapat bersama Komisi II DPR RI, Tito menyebutkan bahwa kerugian BUMD secara nasional mencapai Rp 5,5 triliun. Jumlah tersebut dialami oleh sekitar 27,5 persen atau 300 dari total 1.091 BUMD yang tersebar di seluruh Indonesia.
“Dari 1.091 BUMD, jumlah asetnya adalah Rp 1.240 triliun lebih kurang, labanya Rp 29,6 triliun, jumlah yang rugi totalnya Rp 5,5 triliun. Laba bersih setelah dikurangi yang lain-lain adalah Rp 24,1 triliun dan dividen keuntungan bunga sebanyak Rp 13,02 triliun,” kata Tito saat Rapat Komisi II DPR RI, Rabu, 16 Juli 2025.
Dari data tersebut, sebanyak 678 BUMD tercatat memperoleh laba, sementara 113 lainnya belum menyampaikan laporan keuangan terbaru.
Tito menjelaskan, bahwa kerugian tersebut disebabkan oleh lemahnya tata kelola dan pengawasan internal maupun eksternal. Ia menyoroti ketidakseimbangan jumlah antara dewan pengawas atau komisaris dan direksi.
Tercatat, jumlah dewan pengawas atau komisaris mencapai 1.993 orang, sementara direksi hanya berjumlah 1.911. Selain itu, sebanyak 342 BUMD diketahui belum memiliki satuan pengawas internal.
“Juga terjadi kelemahan pengawasan baik internal oleh BUMD yang bersangkutan, juga eksternal karena ada 342 BUMD yang belum memiliki satuan pengawas internal,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan