Bekasiraya.id – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyegel dua pabrik pengolahan limbah di Kabupaten Bekasi, Kamis, 12 Juni 2025. Tindakan tegas ini diambil menyusul temuan pencemaran udara yang berdampak pada wilayah Jabodetabek.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, langsung memimpin penyegelan terhadap dua perusahaan, yakni PT WBLS di Kedungwaringin yang bergerak di bidang peleburan logam, serta PT ZNTI di Wangunharja, Cikarang Utara, yang menangani limbah dan sampah industri.
Hanif menyampaikan, kondisi udara di wilayah Jabodetabek saat ini semakin memburuk. Salah satu faktor penyebabnya adalah aktivitas industri yang tidak mematuhi ketentuan pengelolaan lingkungan.
“Jabodetabek ini terus menurun kualitasnya dan ini agak semakin parah di hari-hari ini. Sehingga kami bersama jajaran pemerintah daerah sedang melakukan upaya penertiban penanganan pembakaran-pembakaran seperti ini,” kata Hanif.
Berdasarkan pemeriksaan di lapangan, meskipun PT WBLS memiliki peralatan peleburan, sistemnya tidak beroperasi sebagaimana mestinya, sehingga terpaksa dihentikan.
“Maka kegiatan tidak boleh dilanjutkan lagi sampai perbaikan dari tata kelola cerobongnya, asapnya,” ungkap Hanif.
Ia menegaskan, pelanggaran yang dilakukan bisa dikategorikan sebagai kejahatan berat terhadap lingkungan, dan bisa dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 98 UU Lingkungan Hidup, dengan ancaman hukuman antara 3 hingga 10 tahun penjara.
Sementara itu, PT ZNTI disebut melakukan pengolahan limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun), termasuk aki bekas, tanpa izin lingkungan yang sah.
Manajemen pabrik juga disebut tidak melengkapi sarana pembakaran, seperti gas kolektor, serta fasilitas pembuangan gas dari hasil pengolahan.
“Sehingga dipastikan, bahwa kegiatan ini berkontribusi serius melakukan pencemaran di udara Jabodetabek ini,” tegas Hanif.
Seluruh operasional di PT ZNTI kini dihentikan. KLHK menutup dan menyegel seluruh area fasilitas tersebut. “Segel telah kami pasang dan tidak diperbolehkan ada aktivitas apapun hingga proses hukum berjalan,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan