Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH) menyegel lokasi pembuangan sampah ilegal di RW 09, Desa Muara Bakti, Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Jumat, 22 November 2024 lalu.
Berdasarkan analisis citra satelit dan data drone mengungkap, bahwa area pembuangan sampah ilegal tersebut mencapai luas sekitar 0,75 hektare, terletak di bantaran Sungai Cikarang Bekasi Laut (CBL).
Lokasi itu dikeluhkan masyarakat karena menimbulkan keresahan dan potensi pencemaran lingkungan. Atas dasar itulah tindakan tegas diambil sebagai respons dari laporan masyarakat.
“Pengawas Lingkungan Hidup telah memeriksa lokasi pembuangan sampah ilegal tersebut dan melakukan penyegelan,” ujar Plt Deputi Penegakan Hukum KLH Rasio Ridho Sani, dalam keterangannya, Selasa, 26 November 2024.
Pihaknya menegaskan akan menindak tegas pelaku yang diduga merupakan pengelola sampah individu yang mengumpulkan sampah dari beberapa perumahan di wilayah Babelan, Kabupaten Bekasi.
“Jika ditemukan unsur pidana, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) akan melakukan penyidikan sesuai UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah,” jelasnya.
Menurutnya, hasil verifikasi lapangan mengungkap, sampah dikumpulkan secara ilegal sejak akhir Oktober 2024, dari beberapa perumahan di Babelan dan sekitarnya. Termasuk Perumahan Harapan Elok, Mutiara Gading City, Panjibuwono City, serta RW 22 Harapan Jaya, Bekasi Utara.
“Dikhawatirkan sampah yang menumpuk ini akan mencemari Sungai CBL saat terbawa arus pasang,” papar Rasio.
Tim Gakkum KLH pun telah mengidentifikasi terduga pelaku pembuangan sampah ilegal dan terus melakukan pendalaman kasus dengan berkoordinasi bersama PPNS KLH.
Pelaku terancam sanksi pidana berdasarkan Pasal 98 dan/atau Pasal 104 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.
“Selain itu, pelaku juga dapat dikenai Pasal 40 UU Nomor 18 Tahun 2008, yang memuat ancaman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan