Bekasiraya.id – Metode sanitary landfill rencananya akan diterapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sumur Batu, dalam enam bulan ke depan. Hal ini menyusul kondisi TPA yang sudah over kapasitas.

Langkah ini juga sebagai respons atas larangan metode open dumping yang telah ditetapkan pemerintah pusat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 Pasal 44 Ayat 1.

Dalam beleid itu, TPA yang masih beroperasi dengan pembuangan terbuka atau open dumping wajib ditutup maksimal lima tahun setelah undang-undang diberlakukan pada 7 April 2008.

Wakil Ketua Umum Laskar Merah Putih Bidang Lingkungan Hidup, Rusdi, menyambut baik rencana tersebut. Meski demikian, ia mengingatkan Pemerintah Kota Bekasi agar juga bertanggung jawab terhadap dampak pencemaran lingkungan yang ditimbulkan selama 17 tahun terakhir akibat praktik open dumping.

“Sesuai undang-undang, pemerintah daerah wajib melakukan rehabilitasi lingkungan atas pencemaran yang telah terjadi. Ini tidak bisa diabaikan,” ujar Rusdi, Jumat, 23 Mei 2025.

Rusdi mendorong Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi untuk lebih terbuka dalam menyampaikan informasi terkait blueprint tata kelola sampah di TPA Sumur Batu.

Menurutnya, keterbukaan informasi penting agar penggiat dan pemerhati lingkungan bisa turut memberi masukan terhadap rencana pengelolaan baru yang membutuhkan integrasi berbagai sarana dan prasarana teknis.

Ia menjelaskan delapan cakupan dalam metode sanitary landfill, yaitu lapisan dasar kedap air, sistem penyaliran dan pengolahan air lindi, sistem pengumpulan gas metana, penutup akhir yang kedap air, sistem monitoring lingkungan, fasilitas pengolahan lindi, jalan akses operasional, fasilitas pemantauan dan pengendalian.

Dengan pemenuhan seluruh elemen tersebut, Rusdi yakin TPA dapat beroperasi secara aman, efisien, dan ramah lingkungan.

Rusdi juga mengingatkan soal keberadaan BLUD UPTD PALD Kota Bekasi di dekat TPA Sumur Batu yang memiliki metode pengelolaan berbeda. Menurutnya penting bagi DLH memastikan tidak ada tumpang tindih teknis yang berpotensi membahayakan lingkungan maupun masyarakat sekitar.

“DLH harus membuka data dan rencana mereka. Jangan sampai ada hal-hal teknis yang justru menimbulkan risiko baru bagi warga Sumur Batu maupun Kota Bekasi secara umum,” tandasnya.

Ia berharap rencana peralihan metode pengelolaan ini dapat menjadi titik awal pengelolaan sampah yang lebih bertanggung jawab dan berkelanjutan di Kota Bekasi.