Bekasiraya.id – Polres Metro Bekasi membongkar produsen skincare abal-abal yang menggunakan merek ternama di Perumahan Pondok Ungu Permai, Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Polisi mengamankan pemilik usaha berinisial SP, bersama tujuh pelaku lainnya, yakni ES, DI, IG, S, AS, UH dan RP. Para pelaku memproduksi skincare merek Glow Glowing palsu dan mengedarkannya ke platform e-commerce.

“(Dijual) di Shopee dengan nama toko ‘Pusat Glowing Store’ dan Lazada dengan nama toko ‘Glow Solution’,” ujar Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa, Senin, 26 Mei 2025.

Ia menjelaskan, para pelaku sudah dua tahun terakhir menjalankan bisnis skincare abal-abal. Para pelaku meracik bahan-bahan kosmetik menggunakan bahan kimia yang dibeli di toko online.

Selama dua tahun beroperasi, pelaku sudah menjual kurang lebih 100 paket skincare palsu per hari. Untuk harga skincare, pelaku mematok harga berkisar Rp 50 ribu – 100 ribu per paket.

“Omset yang didapat mencapai Rp 1,2 miliar atau Rp 50 juta per bulan,” ujar Mustofa.

Dari penggerebekan di lokasi, polisi menyita berbagai barang bukti skincare palsu. Di antaranya facial wash 1.020 pcs, toner 1.022 pcs, serum 1.015 pcs, cream siang 1.035 pcs, cream malam 1.035 pcs, dan gel whitening 1.030 pcs.

Para pelaku kini dijerat dengan pasal berlapis terkait pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Kesehatan. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara