Media sosial tengah diramaikan dengan pembahasan skincare etiket biru yang dijual bebas tanpa resep dokter. Hal ini dianggap berbahaya karena belum mengantongi izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Beberapa efek samping yang mungkin terjadi akibat penggunaan skincare etiket biru tanpa resep dokter, yaitu menyebabkan iritasi hingga alergi sehingga memperparah kondisi kulit seseorang.
Dewan Pimpinan Pusat LSM Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia (PMPRI) terus mendalami maraknya peredaran skincare etiket biru tanpa izin edar. Kondisi ini diduga karena adanya perlindungan dari oknum penegak hukum.
Sekjen PMPRI, Anggi Dermawan menyampaikan beberapa permasalahan dalam peredaran skincare di Indonesia. Salah satunya skincare etiket biru yang dijual bebas di online shop (olshop). Hal ini dinilai bertentangan dengan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Permenkes No 63 Tahun 2013 Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1175/MENKES/PER/VIII/2010 tentang Izin Produksi Kosmetika.
Anggi menduga krim malam yang beredar bebas mengandung Hidroquinon yang tinggi, rata-rata di atas 0,5%. Hal ini bertentangan dengan aturan perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 23 Tahun 2019 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika.
Anggi juga menduga para owner dan pabrik skincare tersebut menyetok di reseller, yang mana hal tersebut jelas dilarang. Pasalnya, bahan-bahan yang mengandung obat keras atau berlogo (K) harus dibuat atau diberikan berdasar pada pemeriksaan atau resep dokter. Sementara yang dijual di olshop tidak memerhatikan itu.
“Beredarnya krim malam polosan tanpa brand yang dijual satu paket dengan facial wash, toner dan lainnya. Modus tersebut dilakukan guna menghindari penyidikan atau menjadi barang bukti,” kata Anggi dalam keterangannya, Kamis (10/10/2024).
Ketua Umum DPP LSM PMPRI Rohimat alias Joker menambahkan, BPOM dan Kementerian Perdagangan menjadi pihak yang paling bertanggungjawab karena minim pengawasan terhadap penjualan skincare etiket biru melalui olshop.
“Maka dari itu kami DPP LSM PMPRI akan memberikan semua sampel krim malam yang dijual bebas di etiket biru, serta akan melakukan uji lab secara bersama-sama mengenai kandungan Hidroquinon pada krim malam yang dijual polosan ataupun dengan etiket biru,” tandasnya.