Senin, Januari 13, 2025
BerandaEkbisBagaimana Skincare Tanpa Izin BPOM Bisa Beredar?

Bagaimana Skincare Tanpa Izin BPOM Bisa Beredar?

Banyak skincare etiket biru tanpa izin BPOM dijual bebas di online shop, yang bisa menyebabkan kondisi kulit mengalami kerusakan.

Media sosial tengah diramaikan dengan pembahasan skincare etiket biru yang dijual bebas tanpa resep dokter. Hal ini dianggap berbahaya karena belum mengantongi izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Beberapa efek samping yang mungkin terjadi akibat penggunaan skincare etiket biru tanpa resep dokter, yaitu menyebabkan iritasi hingga alergi sehingga memperparah kondisi kulit seseorang.

Dewan Pimpinan Pusat LSM Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia (PMPRI) terus mendalami maraknya peredaran skincare etiket biru tanpa izin edar. Kondisi ini diduga karena adanya perlindungan dari oknum penegak hukum.

[bacajuga judul="Baca Juga:" berdasarkan="tag" mulaipos="3"]

Sekjen PMPRI, Anggi Dermawan menyampaikan beberapa permasalahan dalam peredaran skincare di Indonesia. Salah satunya skincare etiket biru yang dijual bebas di online shop (olshop). Hal ini dinilai bertentangan dengan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Permenkes No 63 Tahun 2013 Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1175/MENKES/PER/VIII/2010 tentang Izin Produksi Kosmetika.

Anggi menduga krim malam yang beredar bebas mengandung Hidroquinon yang tinggi, rata-rata di atas 0,5%. Hal ini bertentangan dengan aturan  perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 23 Tahun 2019 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika.

Anggi juga menduga para owner dan pabrik skincare tersebut menyetok di reseller, yang mana hal tersebut jelas dilarang. Pasalnya, bahan-bahan yang mengandung obat keras atau berlogo (K) harus dibuat atau diberikan berdasar pada pemeriksaan atau resep dokter. Sementara yang dijual di olshop tidak memerhatikan itu.

[bacajuga judul="Baca Juga:" berdasarkan="tag" mulaipos="6"]

“Beredarnya krim malam polosan tanpa brand yang dijual satu paket dengan facial wash, toner dan lainnya. Modus tersebut dilakukan guna menghindari penyidikan atau menjadi barang bukti,” kata Anggi dalam keterangannya, Kamis (10/10/2024).

Ketua Umum DPP LSM PMPRI Rohimat alias Joker menambahkan, BPOM dan Kementerian Perdagangan menjadi pihak yang paling bertanggungjawab karena minim pengawasan terhadap penjualan skincare etiket biru melalui olshop.

“Maka dari itu kami DPP LSM PMPRI akan memberikan semua sampel krim malam yang dijual bebas di etiket biru, serta akan melakukan uji lab secara bersama-sama mengenai kandungan Hidroquinon pada krim malam yang dijual polosan ataupun dengan etiket biru,” tandasnya.

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linimasa

Kantor Imigrasi Bekasi Raih Penghargaan Pelopor Pelayanan Melalui Immigration Lounge

Kantor Imigrasi Bekasi menjadi pelopor pelayanan keimigrasian pertama di Jawa Barat yang menyentuh langsung ke masyarakat, dengan menghadirkan Immigration Lounge di Grand Metropolitan Mall...

Kediaman Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Bekasi Digeledah KPK

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto di Taman Villa Kartini, Margahayu, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa...

Jasad Bocah Laki-Laki Ditemukan Terbungkus Sarung di Bekasi

Jasad bocah laki-laki yang diperkirakan berusia lima tahun, ditemukan terbungkus sarung di ruko kawasan Jatibaru, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin, 6 Januari...

Kas Daerah Kota Bekasi Tahun 2024 Meningkat, Capai 2,75 Triliun

Pendapatan kas daerah Kota Bekasi di penghujung tahun 2024 mencapai Rp 2,75 triliun. Jumlah ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. "Iya, uang yang masuk ke kas...

Kepergok Curi Motor, Pasangan Kekasih jadi Bulan-Bulanan Warga

Pasangan kekasih, J (34) dan S (26), terciduk warga sedang mencuri sepeda motor di Perumahan Metland Cibitung, Desa Wanajaya, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa...

Tito Karnavian: Daya Beli Masyarakat Relatif Stabil Meski Ada Kenaikan Komoditas

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan terdapat beberapa kenaikan harga bahan pangan selama periode Natal 2024 dan Tahun Baru 2025. Hal ini disampaikan saat ia...

Kabupaten Bekasi Raih Skor SPBE 4,08

Kabupaten Bekasi meraih skor 4,08 dalam evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) tahun 2024 oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). Prestasi tingkat...

Videotron di Bekasi Terbakar, Diduga Korsleting Listrik

Sebuah videotron di Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, terbakar, pada Jumat, 3 Januari 2025 malam. Pemicu kebakaran diduga akibat korsleting...

Hari Amal Bhakti ke-79, Warga Bekasi Diminta Saling Rukun untuk Indonesia Maju

Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bekasi menggelar upacara peringatan Hari Amal Bhakti ke-79 Tingkat Kota Bekasi, di Lapangan MAN 1 Kota Bekasi, Jumat (3/1/2025). Pj Wali...

Calon PPPK Keluhkan Biaya MCU di RSUD Kabupaten Bekasi

Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Bekasi mengeluhkan biaya Medical Check-Up (MCU), yang merupakan salah satu syarat uji kesehatan. Pasalnya, biaya MCU di...

Berita Terpopuler