Bekasiraya.id – Pemerintah Provinsi Jawa Barat menerapkan aturan jam malam bagi pelajar. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/DISDIK tentang Penerapan Jam Malam bagi Peserta Didik dalam rangka mewujudkan Generasi Panca Waluya Jawa Barat Istimewa.

Surat edaran yang diterbitkan pada 23 Mei 2025 ini bertujuan membentuk generasi muda yang Cageur, Bageur, Bener, Pinter dan Singer.

Adapun kebijakan ini membatasi aktivitas peserta didik di luar rumah pada malam hari, yakni mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB.

Namun, ada beberapa pengecualian, di antaranya peserta didik mengikuti kegiatan sekolah atau lembaga pendidikan resmi, kegiatan keagamaan dan sosial dengan sepengetahuan orangtua/wali

Kemudian peserta didik sedang berada di luar rumah bersama orangtua atau wali, kondisi darurat atau bencana dan kondisi lainnya sepengetahuan orangtua.

Gubernur meminta wali kota/bupati agar mengoordinasikan kepada kecamatan/kelurahan, desa dan satuan pendidikan. Disdik Kota Bekasi juga diminta untuk mengordinasikan satuan pendidikan menengah dan satuan pendidikan khusus.