Bekasiraya.id – Sebanyak 14 orang pengguna anggaran dari 14 perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menerima Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD), Senin, 19 Mei 2025.

Masing-masing perangkat daerah menerima 2 unit handphone yang akan digunakan sebagai alat pembayaran KKPD untuk keperluan belanja barang dan jasa serta belanja modal, dan belanja perjalanan dinas.

KKPD digunakan sebagai alat pembayaran atas belanja yang dibebankan pada APBD Pemerintah Kota Bekasi dan merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Untuk Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Kepala BPKAD Kota Bekasi, Sudarsono menyebutkan sejumlah manfaat KKPD, di antaranya meminimalisir penggunaan uang tunai dalam transaksi keuangan daerah, meningkatkan keamanan dalam bertransaksi, mengurangi potensi fraud (kecurangan atau tindakan penipuan yang dilakukan oleh satu orang atau lebih dalam rangka menguntungkan diri sendiri).

Kemudian mengurangi idle cash (dana yang menganggur) dari penggunaan uang persediaan, yaitu pengaturan anggaran kas, memudahkan pejabat pelaksana APBD untuk memudahkan belanja barang/jasa melalui e-payment dalam mendukung percepatan penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN).

Selain itu juga memacu pertumbuhan ekonomi masyarakat sekitar serta UMKM pada umumnya dengan harapan meningkatnya perputaran uang pemerintah daerah.

“Dengan adanya KKPD, diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah serta mendukung percepatan penggunaan Produk Dalam Negeri. Serta dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Bekasi,” ujar Sudarsono, dikutip Rabu (21/5/2025).

Pemkot Bekasi, lanjutnya, terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah dan meningkatkan transparansi serta akuntabilitas dalam penggunaan anggaran.

“Dengan penggunaan KKPD, kami berharap dapat mencapai tujuan tersebut dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Bekasi,” tandasnya.

Selain penyerahan KKPD, Pemkot Bekasi juga melakukan penandatanganan Perjanjian Kredit Kartu Kredit Indonesia (KKI) Tahun 2025, bersama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk (Bank BJB) Cabang Bekasi.

Penandatanganan perjanjian dilakukan oleh Pimpinan Cabang Bank BJB Cabang Bekasi dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bekasi selaku Bendahara Umum Daerah Pemerintah Kota Bekasi.