Bekasiraya.id – Sebuah rumah kosong di Perumahan Bumi Kartika, Desa Ciherang, Dramaga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dijadikan gudang minuman keras (miras) oplosan.
Dalam penggerebekan, Kamis, 15 Mei 2025 malam, polisi mengamankan seorang pria berinisial JS (39), berikut sejumlah barang bukti miras oplosan yang sudah dikemas dalam botol plastik.
Barang bukti di antaranya 7 jerigen ciu masing-masing berisi 40 liter, 937 botol ciu siap edar ukuran 600 ml, 247 botol arak Bali ukuran 200 ml, dan 420 botol kosong ukuran 600 ml.
Kapolsek Dramaga Iptu Desi Triana mengatakan pelaku menggunakan rumah kosong tersebut sebagai tempat penyimpanan miras ilegal jenis ciu dan arak Bali sejak tahun 2018.
“Pengerebekan ini berdasarkan aduan dari warga, dimana sebuah rumah dijadikan tempat penyimpanan miras oplosan,” kata dia, Jumat (16/5/2025).
Desi memastikan pihaknya akan rutin melakukan operasi serupa untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat di wilayah hukumnya.
Tinggalkan Balasan