Bekasiraya.id – Seorang lansia berinisial M (61) di Kota Bekasi, Jawa Barat, diduga melakukan pelecehan seksual berkedok pengobatan alternatif. Saat ini pelaku sudah diamankan Polres Metro Bekasi Kota dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, mengatakan penetapan M sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan.
“Pada saat diperiksa sebagai terlapor kemudian kita naikkan statusnya menjadi ke penyidikan dan kemudian kita lakukan penahanan hari ini,” ujar Wahyu kepada awak media, Kamis, 15 Mei 2025.
Ia menyebut sejauh ini baru ada satu orang korban yang melapor. Polisi juga telah memeriksa sebanyak sembilan saksi dalam kasus ini.
“Dari keterangan korban tersebut, itu sudah cukup bahwasanya memang tersangka itu melakukan perbuatan tersebut,” ungkap Wahyu.
Adapun tersangka yang mendapat julukan “Walid Bekasi” itu, melakukan aksi bejatnya di tempat praktik pengobatan alternatif miliknya di RT 02 RW 06, Jatimurni, Pondok Melati, Kota Bekasi.
Ia menjelaskan, modus tersangka adalah dengan mengaku-ngaku bisa mengobati berbagai penyakit. Setelah korban percaya, tersangka langsung melancarkan aksi tak senonoh dengan berdalih membersihkan penyakit.
“Jadi diajak bicara, kemudian disampaikan, bahwasanya korban ini perlu untuk dibersihkan juga, perlu diberikan pengobatan alternatif sehingga pelaku dan korban ini di dalam saung. Kemudian pelaku melakukan perbuatan tersebut,” tandas Wahyu.
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Tinggalkan Balasan