Bekasiraya.id, Kota Bekasi – Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap empat siswi SMPN Kota Bekasi oleh guru pembina Pramuka berinisial KA, telah dinaikkan ke tahap penyidikan.

Polisi menemukan adanya unsur tindak pidana setelah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang korban dan lima saksi.

“Dari hasil analisa dan keterangan lima orang saksi dan korban, Penyidik Unit PPA Polres Metro Bekasi Kota menaikkan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan,” kata Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari, Kamis, 22 Februari 2024.

Selain itu pihak penyidik juga sudah mendapatkan hasil visum dari RSUD Kota Bekasi yang menunjukkan adanya tanda-tanda bekas kekerasan seksual.

Meski begitu, polisi belum melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku yang merupakan guru pembina Pramuka di sekolah tersebut.

“Dalam waktu dekat kita akan melakukan gelar perkara,” ujar Erna.

Sementara AY, orangtua salah satu korban mengapresiasi kinerja aparat kepolisian dalam menindaklanjuti kasus ini.

“Harapannya semoga pelaku segera ditangkap dan diadili sesuai perbuatannya,” imbuh AY.

Keempat korban rencananya akan diberikan trauma healing untuk pemulihan psikologis. Sedangkan KA yang masih aktif mengajar di sekolah lain, sedang dijadwalkan pemeriksaan dalam waktu dekat.

Apabila terbukti bersalah, terduga pelaku akan dijerat Pasal Perlindungan Anak dan undang-undang kekerasan seksual dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sebelumnya, seorang oknum guru pembina Pramuka di SMP Negeri 30 Kota Bekasi berinisial KA, diduga melakukan pelecehan seksual terhadap empat orang siswi.

Pelecehan tersebut diduga dilakukan pelaku saat berlangsungnya kegiatan latihan gabungan Pramuka di Vila Yasfi, Pondok Melati, Jatiasih, pada 21 Januari 2024 lalu.

Menurut keterangan salah satu korban yang berinisial APN, pelaku sejak awal pelatihan sudah mengajak korban untuk tidur bersama di aula vila.

“Awalnya sudah ngajak kaya gitu, padahal kan untuk siswi itu tidurnya di dalam tenda,” kata korban kepada wartawan, Rabu, 7 Februari 2024.

Dan tepat di tanggal kejadian, para korban digerayangi oleh pelaku mulai dari kepala hingga ke area sensitif, seperti payudara dan alat vital.

Mendapat perlakuan tak senonoh dari sang oknum guru, keempat siswi yang duduk di kelas IX itu seketika hanya bisa menangis.

Sesampainya di rumah, korban menceritakan perihal pelecehan seksual yang dilakukan pelaku kepada orangtua masing-masing.

Pihak keluarga yang tak terima, lantas melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Bekasi Kota, pada 26 Januari 2024.