Bekasiraya.id – Eks Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) berinisial Z, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat olahraga oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi.

Selain Z yang masih aktif sebagai ASN, tim penyidik juga menetapkan dua orang tersangka lainnya, yakni Kabid Kepemudaan berinisial MAR dan direktur utama dari pihak ketiga berinisial M.

“Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Bekasi telah menetapkan tersangka, dalam hal ini ada tiga orang,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah kepada awak media, Kamis, 15 Mei 2025 malam.

Menurutnya, penetapan ketiga tersangka tersebut sudah berdasarkan alat bukti yang ditemukan. Ketiganya kemudian dibawa ke Lapas Bulak Kapal untuk penahanan.

“Terhadap ketiga tersangka ini dibawa ke Lapas Kelas Bulak Kapal untuk penahanan tingkat penyidikan selama 20 hari,” ungkap Ryan.

Menurutnya, saat ini tim penyidik masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus yang merugikan negara sebesar hampir Rp 5 miliar tersebut.

“Kita masih mendalami lebih lanjut, mohon bersabar karena proses masih berjalan,” ucap Ryan.

Ia menambahkan, penetapan tersangka ini berdasarkan barang bukti yang ditemukan. Hal ini juga sebagai bentuk transparansi Kejari Kota Bekasi kepada masyarakat, dalam proses penegakkan hukum.

“Setiap tahapan penanganan, mulai dari penyelidikan hingga penyidikan, kami sampaikan secara transparan. Penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan alat bukti yang telah dinilai cukup oleh tim penyidik,” tandasnya.

Diketahui, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat telah merekomendasikan Wali Kota Bekasi untuk memproses kelebihan pembayaran belanja alat olahraga dan wajib menyetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku.

Dalam temuan tersebut, BPK menemukan adanya kelebihan atas pekerjaan pengadaan alat-alat olahraga tahap 1 dan tahap 2 sebesar Rp 4,7 milyar lebih di Dispora Kota Bekasi.

Adapun mark up yang dilakukan, seperti meja pingpong yang dibeli seharga Rp 2,2 juta, dijual seharga Rp 5,8 juta. Pembelian kepada pengrajin dengan transaksi sebesar Rp 410 juta, serta selisih harga ratusan ribu hingga jutaan rupiah per item.

Mirisnya, pengadaan alat-alat olahraga yang diperuntukkan bagi RW se-Kota Bekasi itu, pada faktanya hanya beberapa RW yang menerima, itu pun hanya sebatas raket badminton. Sementara banyak RW lainnya tidak mendapatkan apapun.

Unjuk Rasa Mendesak Tindak Lanjut Kejari

Sebelumnya, unjuk rasa mendesak tindak lanjut kasus dugaan korupsi pengadaan alat olahraga di Dispora Kota Bekasi tahun anggaran 2023 ini, terjadi beberapa kali di depan Kantor Kejari Kota Bekasi.

Massa baik dari mahasiswa hingga LSM mempertanyakan keseriusan Kejari Kota Bekasi dalam mengungkap kasus yang sudah mangkrak selama lebih dari dua tahun tersebut.

Mereka meminta Kejari untuk tidak takut dengan pihak-pihak yang berupaya mengintervensi pengungkapan kasus yang diduga melibatkan pejabat eksekutif dan legislatif DPRD Kota Bekasi itu.

“Kasus dugaan korupsi ini selain dilaporkan kepada Kejari Kota Bekasi, juga telah dilaporkan kepada Kejaksaan Agung RI,” ujar Dani, salah satu massa mahasiswa, Senin 24 Februari 2025.

Massa juga memamerkan sejumlah bukti foto pejabat yang diduga terlibat dalam korupsi, beberapa bukti transfer, foto dan video pertemuan serta rekaman investigasi dengan beberapa RW di Kecamatan Bekasi Utara.