Bekasiraya.id – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi memaparkan seputar penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepada DPRD Kota Pangkal Pinang yang melakukan kunjungan kerja (kunker), baru-baru ini.
Beberapa hal yang dibahas, antara lain proses penyusunan LKPJ, proses penganggaran dan Penatausahaan Belanja Daerah dan penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).
Kepala Bidang Akutansi pada BPKAD Kota Bekasi, Hesti Widiastuti menjelaskan, koordinator penyusunan LKPJ di Kota Bekasi berada di Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Bekasi. Dalam LKPJ, terdapat informasi terkait keuangan dan aset yang menjadi tanggung jawab BPKAD.
Untuk pengelolaan keuangan dan aset di Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, lanjut Hesti, pihaknya menekankan pada pelaksanaan rekonsiliasi dengan OPD setiap bulan.
“Dengan demikian, apabila terjadi kesalahan, dapat segera diketahui. Hal ini dilakukan sebagai upaya percepatan dalam penyusunan LKPD),” jelas Hesti, dikutip Senin (28/4/2025).
Ia juga menambahkan, dalam proses penganggaran dan penatausahaan belanja Tahun Anggaran 2024, Pemkot Bekasi menggunakan aplikasi pendamping, yaitu SIPD Kobek.
Sementara Fibriyani, Kepala Bagian Umum Sekretariat Dewan selaku pendamping Pansus 9 Kota Pangkal Pinang turut mengapresiasi informasi yang disampaikan BPKAD Kota Bekasi, khususnya Kepala Bidang Akuntansi .
“Terima kasih atas penerimaan yang hangat terhadap kunjungan kerja pansus 9 pada hari ini,” ucap Fibriyani.
Tinggalkan Balasan