Bekasiraya.id, Kota Bekasi – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menyampaikan klarifikasi terkait 635 kendaraan dinas yang diberitakan raib.

Kepala BPKAD Darsono mengatakan laporan hasil pemeriksaan (LHP) untuk 635 kendaraan diperoleh berdasarkan proses inventarisasi kendaraan bermotor OPD yang dilakukan oleh BPK dengan masing-masing OPD, dengan cara mengisi lembar konfirmasi.

“Beberapa OPD mengisi lembar keterangannya dengan kurang tepat. Sebagai contoh, pada OPD terdapat kendaraan yang ditetapkan status penggunaaannya untuk dioperasikan oleh ormas dan pihak eksternal. Karena keterbatasan waktu, belum melakukan cek dokumen dan fisik sehingga mengisi keterangan yang kurang tepat (tidak ditemukan),” katanya, Selasa (30/7/2024).

Darsono menyebutkan, LHP pembayaran kendaraan bermotor yang menunggak, banyak terdapat pada kendaraan yang dipinjampakaikan kepada ormas. Selain itu juga terjadi pada kendaraan baktor yang dihibahkan kepada masyarakat, karena nama kepemilikan masih Pemkot Bekasi.

Ada juga kendaraan baktor yang sudah dihibahkan kepada masyarakat, namun dokumen kepemilikan masih atas nama Pemkot, sehingga pada saat proses pemeriksaan OPD tidak cukup waktu untuk mengecek baik fisik maupun dokumen.

Kemudian terdapat kendaraan yang sudah rusak berat dan tidak beroperasi, yang saat ini sedang disiapkan untuk diproses penjualan melalui KPKNL (lelang).

“Ada juga kendaraan yang sudah beralih kepemilikan melalui proses lelang/penjualan/hibah kepada instansi vertikal, namun belum dihapus dari neraca BMD,” papar Darsono.

Adapun langkah yang akan dilakukan BPKAD selaku Pejabat Penatausahaan, antara lain melakukan Desk bersama OPD terkait dalam rangka klarifikasi dan perbaikan data dan informasi dalam Neraca BMD masing2 OPD (surat undangan berproses).

Terhadap tunggakan pembayaran kendaraan bermotor yang sudah rusak berat/tidak operasional/ dihibahkan/dilelang, Pemkot Bekasi telah bersurat kepada Samsat Provinsi Jabar untuk dilakukan pemblokiran terhadap nopol kendaraan dengan status tersebut di atas.

Terhadap baktor yang dihibahkan kepada masyarakat, akan dibuat surat edaran agar melakukan pembayaran pajak oleh masyarakat penerima. Karena dalam klausul hibah, tanggung jawab pemeliharaan dan pajak merupakan tanggung jawab penerima hibah.

“Terkait pengamanan kendaraan yg dimanfaatkan pihak lain (ormas dan lembaga lain), BPKAD akan menginventarisir terhadap kendaraan yang sudah habis masa peminjaman dan akan melakukan langkah-langkah sesuai dengan regulasi yang ada,” tandas Darsono.