Seorang remaja 16 tahun berinisial AT di Cikarang , Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, diduga menjadi korban pemerkosaan empat orang pria, pada Jumat, 27 Desember 2024.

Keluarga korban pun telah melaporkan kejadian ini ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/7944/XII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 28 Desember 2024.

“Terlapor saudara H dan kawan-kawan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Minggu (29/12/2024).

Awalnya korban berkenalan dengan salah satu pelaku berinisial H melalui media sosial. Setelah melakukan komunikasi intens, pelaku mengajak korban ketemuan dengan alasan makan di luar.

Setelah bertemu, korban justru diajak ke rumah pelaku. Di dalam kamar, pelaku memaksa korban melakukan hubungan intim.

“Korban menolak, tetapi terlapor terus memaksa hingga korban tidak bisa menolak dan berhubungan badan kepada terlapor,” ujar Ade Ary.

Ironisnya, teman pelaku juga ikut memperkosa korban secara bergiliran. Dua orang pelaku lain yang datang, lantas berdalih ingin mengantarkan korban.

Karena percaya, korban pun menuruti ajakan pelaku untuk mengantarnya pulang. Namun nahas, di tengah perjalanan, korban lagi-lagi disetubuhi paksa oleh kedua pelaku.

“Tetapi saat di tengah perjalanan, korban dipaksa kembali oleh dua terlapor untuk melakukan hubungan badan kembali,” ungkap Ade Ary.

Korban lalu mengadukan peristiwa pilu yang menimpanya ke pihak keluarga. Kakak korban berinisial M, langsung melapor ke pihak kepolisian.

Keempat pelaku dilaporkan dengan Pasal 76E UU 17/2016 Junto Pasal 82 dan atau Pasal 76 D Jo Pasal 81 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.