Eksekusi lahan kosong seluas 7.000 meter persegi di Pejuang Jaya, Medansatria, Kota Bekasi, Jawa Barat, diwarnai kericuhan.

Terjadi aksi saling dorong antara petugas kepolisian dan pihak keluarga tergugat, ketika petugas Juru Sita Pengadilan Negeri Kota Bekasi hendak membacakan amar putusan.

Eksekusi yang awalnya berlangsung damai, tiba-tiba tegang di saat massa dari pihak tergugat tetap bertahan dan saling dorong di lahan yang hendak dieksekusi.

Juru sita Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi mengatakan eksekusi lahan sudah dilakukan sesuai aturan yang berlaku dan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.

“Eksekusi ini sudah sesuai aturan dan sudah inkrah juga, dimenangkan oleh Haji Muhammad Nawi, Hamida Sofia dan Rofiah,” ujar Bambang,juru sita Pengadilan.

Misrad, kuasa hukum pemohon eksekusi mengatakan objek lahan seluas 7.515 meter persegi yang bermasalah sebelumnya diklaim oleh 16 orang tergugat.

“Namun gugatan tak terbukti dan dimenangkan oleh klien kami, setelah diputuskan Pengadilan Negeri Kota Bekasi,” ungkapnya.

Sementara, Iskandar selaku kuasa hukum tergugat mengatakan lahan tersebut sebelumnya memang dikuasai oleh kliennya.

“Memang sebelumnya klien kami menguasai, kemudian oleh ahli waris dipasang pagar dan dijual ke pemohon eksekusi,” tandasnya.

Usai eksekusi dilakukan juru sita, PN Kota Bekasi langsung memasang pagar serta plang di objek lahan yang dimenangkan.