Maraknya fenomena Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan Warga Negara Indonesia (WNI), menjadi salah satu fokus bagi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan saat ini.
Tak dipungkiri, salah satu faktor utama kasus TPPO, yakni pilihan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) untuk bekerja melalui jalur non-prosedural.
Maka dari itu diperlukan beberapa kebijakan yang ditetapkan guna memudahkan CPMI untuk mendapatkan pekerjaan di luar negeri melalui jalur legal.
Dalam hal ini, Kantor Imigrasi Bekasi memiliki peran penting dalam pemberantasan TPPO. Hal ini pun menjadi komitmen dengan berbagai upaya yang terus dilakukan. Khususnya dalam tahapan penerbitan paspor bagi CPMI, untuk mencegah terjadinya perdagangan orang.
“Saat proses wawancara, petugas memiliki wewenang untuk melakukan profiling terhadap pemohon yang akan bekerja di luar negeri. Kita cek kelengkapan dokumen yang dilampirkan, dan kita dalami saat wawancara.,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi, Uckhy Adhitya dalam keterangannya, Kamis (21/11/2024).
“Jangan sampai niat para CPMI untuk mendapatkan penghidupan yang lebih baik, justru menjadi pengalaman buruk bagi mereka,” ucapnya lagi.
Uckhy memastikan, petugas Imigrasi turut mengedukasi para CPMI untuk mendapatkan pekerjaan yang sesuai dengan jalur yang sudah disediakan oleh pemerintah.
Termasuk pengajuan permohonan paspor, dokumen yang dilampirkan harus sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 19 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.
Merujuk pada SE Direktorat Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-0252 tentang Penegasan Persyaratan Penerbitan Paspor dan Tata Cara Pemeriksaan Keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi, CPMI tidak perlu lagi melampirkan surat rekomendasi dari kementerian atau lembaga terkait, seperti Dinas Ketenagakerjaan atau Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
Selain itu, bagi CPMI yang baru pertama kali mengajukan permohonan paspor, bisa mendapatkan paspor dengan tarif nol rupiah. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pengenaan Tarif Nol Rupiah dan Nol Dollar Amerika Terhadap Pelayanan Keimigrasian.
Selain kebijakan dalam pelayanan paspor, Kantor Imigrasi Bekasi juga berperan aktif dalam sosialisasi dan edukasi terkait TPPO dengan membentuk Desa Binaan Imigrasi.
“Saat ini, Kantor Imigrasi Bekasi menjalin kerja sama dengan Desa Sindangjaya, Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, dengan fokus sosialisasi TPPO kepada perangkat desa, serta pendataan jumlah PMI yang berasal dari wilayah tersebut,” papar Uckhy.
Untuk penyelenggaraan Desa Binaan Imigrasi, Kantor Imigrasi Bekasi juga menjalin kerja sama dengan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi dan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Barat.
“Kami berharap beberapa kebijakan ini berdampak positif terhadap penurunan jumlah CPMI yang terlibat TPPO,” pungkas Uchky.
Tinggalkan Balasan