Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN Kota Bekasi serius menindaklanjuti dugaan pungli pada Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Medan Satria.

Juru bicara ATR/BPN Kota Bekasi, Surahman menyampaikan para oknum yang diduga terlibat, didesak untuk segera mengembalikan uang warga sesuai dengan jumlah yang diberikan.

“Jika dugaan pungli ini benar, dan ada masyarakat yang diminta membayar per meter dalam program PTSL, maka kembalikanlah!” tegas Surahman kepada wartawan, Kamis, 14 November 2024.

Surahman menegaskan, biaya untuk program PTSL sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, hanya dikenakan sebesar Rp 150.000, bukan jutaan seperti yang dipatok oknum kelurahan.

Ia pun menyatakan kekecewaannya atas tindakan para oknum yang dinilai merusak citra baik Kantah ATR/BPN Kota Bekasi. Padahal pihaknya sudah jauh-jauh hari memperingatkan agar program ini dijalankan sesuai aturan.

“Sudah kami imbau untuk sesuai aturan demi terjaganya program baik ini, demi terjaganya nama baik kantah kami kepada semua, eh tapi masih saja kami kecolongan dengan hal-hal negatif ini,” ungkapnya.

Surahman menambahkan, Kantah ATR/BPN Kota Bekasi berkomitmen untuk memastikan program PTSL berjalan lancar dan transparan, serta bebas dari praktik-praktik koruptif.

Ia juga mengimbau bagi masyarakat yang pernah merasa menjadi korban pungli, agar segera melapor kepada pihak berwenang.