Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi memastikan tidak ada pungli pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Medan Satria, sebagaimana kabar yang selama ini beredar.
Demikian disampaikan Kepala Inspektorat Kota Bekasi Iis Wisnyuwati yang didampingi Pj Walikota Bekasi Raden Gani Muhamad beserta Lurah dan Camat Medan Satria.
“Hasil penelitian menyimpulkan, bahwa peristiwa dan materi/substansi pengaduan terjadinya pungli pada PTSL Kelurahan Medan Satria adalah tidak benar,” kata Iis, Jumat (29/11/2024).
Ia menjelaskan, pihaknya telah melakukan penelitian dalam bentuk telaah awal (produk sebelum dilakukannya investigasi), dengan melibatkan populasi sebanyak 447 pemohon PTSL ditambah dua narasumber yang ada di video.
Adapun uraian dari hasil penelitian menunjukkan bukti rekaman yang disampaikan oleh pengadu terkait PTSL, tidak relevan. Hal ini dikarenakan narasumber bukan merupakan pemohon PTSL, melainkan pihak yang tidak terlibat secara langsung dalam proses pengurusan bukti kepemilikan tanah, pada PPAT kecamatan atau notaris.
“Berdasarkan hasil penelitian nama dan bidang tanah dari narasumber, yang bersangkutan tidak tercantum dalam daftar 447 pemohon PTSL,” ungkap Iis.
Biaya yang dikeluarkan oleh narasumber, juga diakui bukan merupakan biaya PTSL (sebesar Rp 150 ribu), melainkan perkiraan biaya dalam pengurusan bukti kepemilikan tanah.
Hasil penelaahan lanjutan menjelaskan, bahwa komponen pembentuk biaya proses pengurusan bukti kepemilikan tanah pada PPATS Kecamatan Medan Satria, telah sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 33 Tahun 2021 tentang Uang Jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah (maksimal 1 persen) serta telah memperhitungkan unsur perpajakan berupa PPH, BPHTB.
Selanjutnya, pembuktian hasil konfirmasi pemohon menyatakan tidak ada pungli PTSL Kelurahan Medan Satria, selain biaya PTSL yang disampaikan dalam sosialisasi sebesar Rp 150 ribu yang telah diketahui oleh para pemohon.
Iis melanjutkan, tidak terdapat pemungutan serta penyetoran dari seluruh pemohon ke rekening terhadap biaya PTSL tersebut, yang dibuktikan hasil keterangan atau konfirmasi langsung kepada pemohon.
“Tidak terdapat penerimaan tim PTSL yang dibuktikan dari nihilnya mutasi rekening PTSL pada salinan rekening BJB PTSL Medan Satria,” paparnya.
Iis menambahkan, biaya yang telah dikeluarkan oleh pamohon adalah pembelian materai secara pribadi dari pemohon, tanpa melalui pihak kelurahan atau tim PTSL.
“Terhadap biaya materai ini telah dilakukan penelitian, bukan merupakan bagian anggaran biaya operasional ptsl Kelurahan Medan Satria,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan