Kantor pertanahan (Kantah) ATR/BPN Kota Bekasi angkat suara terkait dugaan pungli pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) oleh oknum Kelurahan Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Juru bicara ATR/BPN Kota Bekasi, Surahman menyesalkan adanya kejadian tersebut. Meski begitu, ia mengaku Kantah ATR/BPN tidak mengetahui perihal masalah ini sebelumnya.

“BPN Kota Bekasi hanya menjalankan tugas sesuai aturan pemerintah dalam program PTSL. Kami menyesali situasi ini. Kami telah berupaya membantu masyarakat, namun justru malah dicoreng sama oknum,” katanya kepada awak media, Kamis (14/11/2024).

Menurutnya, dugaan pungli oleh oknum kelurahan jelas mencoreng program Pemerintah Pusat yang sejatinya ingin membantu masyarakat mendapatkan kepastian hukum atas kepemilikan tanahnya.

“Di awal kita sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang juga didampingi pihak kepolisian, TNI dan Kejari, bahwa program PTSL dilaksanakan sesuai SKB 3 Menteri. Tapi ternyata, informasi yang diterima, rupanya ada pungli, disini saya sangat kecewa,” paparnya.

Surahman menyebut, isu pungli bakal berdampak pada kepercayaan masyarakat terhadap BPN Kota Bekasi. Karena itu pihaknya memberikan tenggang waktu bagi BPN Kota Bekasi untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

“BPN diberikan waktu empat bulan untuk menyelesaikan pembuatan sertifikat program PTSL. Ini harus segera diselesaikan, apabila ada pungli, maka segera kembalikan uang masyarakat,” tegasnya.

Surahman juga memastikan setiap berkas permohonan sertifikat PTSL di Kelurahan Medan Satria, telah tersedia dan tinggal menunggu proses selanjutnya.

“Berkas sudah ada, tinggal kita dorong prosesnya, mulai dari pemberkasan hingga pencetakan sertifikat. Harapan saya, semuanya berjalan lancar tanpa kendala seperti ini,” tandasnya.

Sebelumnya, salah satu warga RT 01 RW 02 Medansatria yang enggan disebutkan namanya, mengaku diminta menyetorkan uang untuk pembuatan sertifikat, yang harganya bervariasi tergantung luas tanah.

“Biaya ke kelurahan bervariasi. Awalnya patungan 10 orang, (diminta) Rp15 juta. Jadi sekitar Rp1.500.000 per orang. Lalu dilihat luas tanahnya, dan dirinci. Saya sendiri kena Rp6 juta,” katanya, Selasa, 12 November 2024.

Hal serupa juga dialami warga RT 04 RW 03 yang mengaku dimintai uang sebesar Rp 16 juta untuk bisa ikut dalam program PTSL.

“Saya sekalian balik nama, diminta Rp16 juta,” ungkap warga bersangkutan.

Di sisi lain, warga RT 06 RW 03 Medansatria mengaku mengurungkan niatnya mengikuti program PTSL, usai mengetahui ada pungutan biaya yang nominalnya cukup besar.

“Waktu itu pada kumpul ada RT dan lurah juga, bilang tergantung luas tanah, harga per meter gitu, terus saya gak mau. Lurah bilang, nanti saja tahun 2025 ada pemutihan lagi. Kirain cuma Rp 2 juta atau Rp 3 juta, eh ternyata Rp 8 juta. Banyak pengeluaran, gak jadilah saya,” ucap salah satu warga yang batal ikut PTSL.

Sementara Lurah Medansatria, Wawan Darmawan membantah adanya pungli jutaan rupiah yang dibebankan kepada peserta PTSL. Menurutnya, selama ini biaya yang dikenakan hanya di kisaran ratusan ribu sesuai aturan yang berlaku.

“Saya sudah menyampaikan ke warga, biayanya Rp 150 ribu,” akunya.