Jajaran Polres Metro Bekasi Kota mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Jatiasih. Total ada 6,7 kilogram sabu yang berhasil disita polisi.

Kapolsek Bekasi Selatan, Kompol Untung Riswaji mengatakan seluruh barang bukti sabu didapat dari dua tersangka yang sudah diamankan, yakni FH dan NY.

Selain sabu, polisi juga menyita 300 butir pil ekstasi. Seluruhnya lalu dimusnahkan dengan cara diblender dan dicampur dengan air.

“Kami melakukan pemusnahan barang bukti berupa sabu yang dikatakan sebagai layak umum ekstasi itu kita lakukan blender. Setelah dicampur air, kemudian dimusnahkan dibuang dalam satu saluran (air),” kata Untung, Senin (2/9/2024).

Ia menjelaskan, kedua tersangka merupakan residivis yang sebelumnya dihukum terkait perkara peredaran narkotika di wilayah Jabodetabek.

“Kalau jaringan memang dikatakan mereka ini (residivis) dari Salemba, dan bukan jaringan dari lapas, mereka ini adalah residivis dari narkoba juga,” ujarnya.

Tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial FD (DPO). Peugas juga memburu inisial KK (DPO) yang berperan menimbang barang haram tersebut untuk diedarkan.

Untung menuturkan pihaknya belummasih berupaya mengungkap peredaran narkotika khususnya yang ada di wilayah Bekasi Selatan.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UUD RI Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati dan kurungan penjara seumur hidup.