LBH Gerakan Pemuda (GP) Ansor mengutuk keras aksi pengeroyokan terhadap anggota Banser dan sejumlah kyai yang hendak mengikuti pengajian di Rengasdengklok.
Ketua Pimpinan Pusat LBH GP Ansor Dendy Zuhairil Finsa mendesak aparat kepolisian agar segera menangkap dan menindak para pelaku yang sudah melakukan pengeroyokan.
Dendy menyebut pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas agar pelaku mendapatkan hukuman setimpal sesuai dengan perbuatannya dan menerima efek jera.
“Dengan ini mengutuk keras kejadian di Rengasdengklok terhadap Banser dan kyai. Kami meminta aparat Polres Karawang untuk menangkap terduga pelaku yang melakukan penganiayaan pengeroyokan terhadap Banser dan kyai di Rengasdengklok,” katanya, Selasa (13/8/2024).
Menurutnya, pelaku terancam Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, perusakan terhadap benda atau barang, dengan ancaman hukuman 5 tahun dan sudah bisa langsung ditangkap dan ditahan. Seluruh kader Ansor dan Banser diminta tetap dibawah satu komando Ketua Umum Addin Jauharuddin.
Diketahui, pengeroyokan terhadap anggota Banser dan kyai di Rengasdengklok, terjadi saat hendak menuju lokasi pengajian di Ponpes Al-Baghdadi, Sabtu, 10 Agustus 2024 malam.
Para kyai yang dikawal Banser, diadang oleh sekelompok orang tak dikenal. Sejumkah anggota banser dipukuli dan mobil milik kyai juga sengaja dirusak.
Tinggalkan Balasan