Bekasiraya.id, Kota Bekasi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi akhirnya menangkap GS, terdakwa kasus korupsi lahan TPU Sumur Batu, Bantargebang, setelah sepuluh tahun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Terdakwa diamankan di tempat persembunyiannya di wilayah Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa, 28 Mei 2024.
Mantan ASN Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi yang menjabat Kepala Bidang Perpustakaan Daerah itu diketahui sempat merubah identitasnya sebanyak empat kali.
“Dalam pelariannya, terdakwa selalu berpindah tempat dan merubah identitas diri di KTP hingga empat kali,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Laksmi Indriyah, Selasa 28 Mei 2024.
Ia menjelaskan, GS telah melakukan tindak korupsi dengan menjual lahan tanah seluas 1,1 hektare pada tahun 2014 silam, yang sedianya diperuntukkan untuk TPU Sumur Batu.
Namun terdakwa justru menjualnya kepada pengembang perumahan, yang saat ini telah berdiri Perumahan Bekasi Timur Regency. Atas kasus ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp 1,2 miliar.
Kasus korupsi lahan TPU Sumur Batu ini juga melibatkan mantan Camat Bantargebang, Nurtani dan Lurah Sumur Batu, Sumiyati. Keduanya sudah lebih dulu divonis Pengadilan Negeri Kota Bekasi.
Sementara terdakwa GS sempat dibebaskan oleh Pengadilan Tinggi. Namun jaksa melakukan kasasi dan dikabulkan Mahkamah Agung (MA).
“MA mengabulkan kasasi dan memvonis terdakwa dengan hukuman penjara dua tahun serta denda Rp 50 juta,” ungkap Laksmi.
Namun terdakwa berhasil melarikan diri dan masuk DPO selama sepuluh tahun. Untuk menghilangkan jejak, terdakwa kerap berpindah-pindah tempat dan mengganti identitasnya.
“Terdakwa merubah identitas dari nama Gatot Sutejo menjadi Budi Hermawan,” papar Laksmi.
Usai dilakukan pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, terdakwa kemudian dibawa petugas ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Bulak Kapal, Bekasi Timur.
Tinggalkan Balasan