Bekasiraya.id – Pemerintah berencana memperketat distribusi liquified petroleum gas (LPG) 3 kilogram bersubsidi mulai tahun 2026.

Nantinya, gas elpiji bersubsidi ini hanya akan diberikan kepada warga yang terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos).

Kebijakan ini diungkap Anggota Panitia Kerja (Panja) Badan Anggaran DPR, Marwan Cik Asan, dalam rapat pembahasan arah kebijakan subsidi energi untuk postur fiskal dan asumsi makro APBN 2026, Selasa 22 Juli 2025, sebagaimana dikutip Bloomberg Technoz.

“Melanjutkan upaya transformasi subsidi LPG tabung 3 kg tepat sasaran menjadi berbasis penerima manfaat dan terintegrasi dengan data yang akurat,” tulis laporan tersebut.

Kebijakan tersebut dilakukan dengan pendataan pengguna LPG 3 Kg berbasis teknologi sehingga tercantum dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Rencana tersebut, kata Marwan, dilakukan sebagai bagian dari upaya efektivitas dan reformasi kebijakan subsidi dalam ketepatan sasaran, peningkatan transparansi dan akuntabilitas hingga kondisi perekonomian nasional.

Rencana tersebut, kata Marwan, dilakukan sebagai bagian dari upaya efektivitas dan reformasi kebijakan subsidi dalam ketepatan sasaran, peningkatan transparansi dan akuntabilitas hingga kondisi perekonomian nasional.

Namun, dia menggarisbawahi pelaksanaan tranformasi tersebut nantinya akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan data, infrastruktur, serta kondisi ekonomi dan sosial masyarakat.

Selain LPG, kebijakan tersebut juga akan menyasar kepada pemberian subsidi listrik untuk rumah tangga miskin dan rentan, yang juga sesuai dengan DTSEN.

DTSEN merupakan sebuah basis data yang dikelola oleh Kementerian Sosial dan Badan Pusat Statistik (BPS). Basis data ini berisi informasi mengenai kondisi sosial ekonomi seluruh penduduk Indonesia, yang digunakan sebagai dasar dalam penyaluran berbagai program bantuan sosial (bansos) dan kebijakan sosial ekonomi lainnya.

Adapun, pada awal Mei, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan telah mengusulkan pembuatan peraturan presiden (perpres) yang akan mengatur tentang pengawasan penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran LPG 3 kg.

Bahlil mengatakan beleid itu nantinya direncanakan akan menunjuk Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) atau membentuk badan ad hoc untuk mengawasi proses distribusi LPG 3 Kg.

“Sekarang pengusulan untuk ke perpresnya kan harus kita lakukan. Sekarang masih dikaji oleh tim. Regulasinya sudah hampir final dan nanti kita akan umumkan kalau sudah final,” kata Bahlil.

Bekasiraya
Editor