Bekasiraya.id – Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menegaskan komitmennya untuk menindak para pelaku pengoplosan beras yang merugikan masyarakat.

“Ya kalau ada yang rugikan rakyat, tindak tegas,” kata Zulhas, dikutip CNN, Sabtu, 19 Juli 2025.

Sebagai langkah antisipasi, pemerintah mempercepat pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) di lebih dari 80 ribu titik.

Rencananya, Presiden Prabowo Subianto akan meluncurkan program ini secara resmi dari Klaten, Jawa Tengah, Senin (21/7).

Zulhas menjelaskan, koperasi-koperasi tersebut akan menjadi pusat distribusi pangan yang dikelola pemerintah untuk mencegah praktik curang seperti pengoplosan dan permainan harga di pasar. Selain itu, koperasi juga akan dimanfaatkan sebagai tempat penyaluran berbagai bantuan sosial, termasuk operasi pasar.

“Harga berasnya Rp 14.500, disubsidi jadi Rp 12.500. Ada selisih Rp 2 ribu kan, dicampur jualannya Rp 13.500. Masih untung, tapi rakyat dirugikan,” ujarnya.

Ia menambahkan, koperasi desa dan kelurahan ini menjadi infrastruktur penting untuk menjalankan program pangan murah, operasi pasar, hingga pembagian sembako dan bantuan sosial lainnya.

“Makanya Koperasi Desa Merah Putih dan Koperasi Keluruhan itu menjadi salah satu infrastrukturnya pemerintah untuk pasar murah, bagi sembako, operasi pasar, untuk pembagian-pembagian program-program sosial lainnya. Pemerintah belanja di Kopdes,” sambungnya.

Bahkan, KDMP dan KKMP disiapkan untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan menjadi pusat belanja bahan baku.

“Makanya kita akan cepet kerjaan, termasuk nanti makan bergizi belanjanya di Kopdes karena tiap kelurahan ada,” pungkasnya.

Sementara itu, Kementerian Perdagangan juga terus memperketat pengawasan terhadap kualitas beras yang beredar. Kemendag telah menginstruksikan penarikan produk yang tidak memenuhi standar mutu premium sejak Maret hingga April 2025.

“Untuk yang (pengawasan) mutu itu, kita juga minta teguran dan barang paling lama 30 hari sudah ditarik dari peredaran,” ujar Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Moga Simatupang.

Ia menjelaskan, pengawasan pada Maret fokus pada ukuran dan kemasan produk pangan terbungkus. Sedangkan pada April, aspek mutu menjadi perhatian utama.

Ia menyebut pihaknya telah mengirimkan surat teguran kepada sejumlah pelaku usaha yang melanggar, dengan tembusan kepada Satgas Pangan. Para produsen juga dipanggil untuk memberikan klarifikasi dan menarik produknya dari pasar.

Langkah tersebut selaras dengan instruksi Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman yang memberikan batas waktu satu minggu bagi perusahaan untuk menyesuaikan mutu dan kemasan produk mereka.

Bekasiraya
Editor