Bekasiraya.id – Sebanyak lima orang pelaku tawuran yang menyebabkan satu orang berinisial FR meninggal dunia, diamankan Polres Metro Bekasi Kota. Dari kelima pelaku, tiga di antaranya masih di bawah umur.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, tawuran terjadi di Jalan Raya Kodau, Jati Mekar, Jatiasih, pada Rabu, 25 Juni 2025 sekira pukul 03.00 WIB.
Menurutnya, para pelaku dan korban masing-masing merupakan anggota geng. Mereka sebelumnya sudah sepakat untuk menggelar aksi tawuran di lokasi melalui media sosial.
“Jadi ini adalah perkelahian antara dua kelompok yang sepakat untuk mengadakan tawuran, mereka janjian lewat medsos. Kemudian mereka bertemu di Jatimekar, Jatiasih, terjadilah bentrok,” kata dia kepada awak media, Kamis, 26 Juni 2025.
Wahyu melanjutkan, saat bentrokan terjadi, kelompok pelaku berhasil memukul mundur kelompok korban. Melihat rekan-rekannya terdesak, korban mencoba memberikan bantuan. Nahas, korban justru dikeroyok hingga akhirnya meregang nyawa.
“Korban mengalami luka bekas bacokan di bagian wajah dan perut. Kemudian dibawa ke rumah sakit tapi korban tidak tertolong,” ungkapnya.
Polisi yang menerima laporan, langsung bergerak mencari para pelaku. Lima pelaku akhirnya berhasil diamankan sekira pukul 12.00 WIB dan langsung digelandang ke Kantor Polres Metro Bekasi Kota.
Pelaku dijerat Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan luka berat atau Pasal 351 ayat 3 KUHP Jo Pasal 55 KUHP tentang pidana yang mengakibatkan kematian dan melibatkan beberapa pelaku.
“Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara desuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan