Bekasiraya.id – Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Bekasi, Ahmad Fauzan menekankan pentingnya kesetaraan layanan medis bagi seluruh peserta jaminan sosial tenaga kerja tanpa terkecuali.
Ia menegaskan, rumah sakit rekanan tidak boleh memberikan perlakuan berbeda terhadap peserta berdasarkan status kepesertaan mereka, baik itu pekerja formal, informal, maupun tenaga kerja sektor jasa konstruksi.
“Kita minta rumah sakit yang bermitra dengan kami tidak membedakan, baik kepada peserta penerima upah, bukan penerima upah atau peserta jasa konstruksi (Jakon). Semua sama, harus mendapatkan layanan prima dari rumah sakit,” katanya kepada awak media, Kamis, 19 Juni 2025.
Dalam rangka menjamin mutu layanan, pihaknya juga rutin melakukan evaluasi terhadap rumah sakit mitra. Penilaian ini menjadi dasar utama untuk mempertimbangkan apakah kerja sama akan dilanjutkan atau dihentikan.
“Kita ada penilaian yang kita buat. Jika nilainya sembilan atau sangat memuaskan, akan kita perpanjang kerjasamanya. Kalau penilaiannya tidak bagus, pasti tidak akan kami perpanjang,” ujar Fauzan.
Menurutnya, kebijakan ini bukan sekadar wacana. BPJS Ketenagakerjaan Bekasi mengungkapkan telah memutus kerja sama dengan dua rumah sakit karena dinilai tidak memenuhi standar pelayanan yang telah ditetapkan.
“Sudah ada dua rumah sakit yang kerjasamanya kita hentikan. Kami ada penilaian khusus mengapa kerjasama kami hentikan,” ungkapnya.
Fauzan juga meminta masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan pelayanan rumah sakit yang tidak sesuai harapan. BPJS Ketenagakerjaan memastikan setiap aduan akan ditindaklanjuti secara serius.
“Jika ditemukan rumah sakit yang pelayanannya buruk, silahkan laporkan ke kami. Kami pasti akan mengambil tindakan,” tandasnya.
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan Bekasi, total ada 40 rumah sakit yang sudah menjalin kerja sama dengan mereka. Baik itu rumah sakit swasta maupun rumah sakit pemerintah.
Tinggalkan Balasan