Bekasiraya.id – Presiden Prabowo Subianto memutuskan mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) 4 perusahaan yang beroperasi di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keempat perusahaan, yakni PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan pencabutan dilakukan atas berbagai pertimbangan dan persetujuan Prabowo, saat memimpin rapat terbatas (ratas).

“Kemarin Bapak Presiden memimpin ratas bahas IUP di Raja Ampat ini dan atas persetujuan presiden memutuskan, bahwa pemerintah akan mencabut IUP untuk 4 perusahaan di Kabupaten Raja Ampat,” ujarnya dalam jumpa pers, Selasa (10/6/2025).

Prasetyo menjelaskan, proses pencabutan IUP telah melalui proses koordinasi dan pengumpulan data secara objektif di lapangan. Sebelumnya Presiden telah menugaskan kementerian terkait untuk menghimpun data dan informasi secara objektif di lapangan.

“Bapak Presiden menugaskan kepada menteri-menteri terkait, dalam hal ini Menteri ESDM, kemudian Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Kehutanan, dan kepada kami berdua, saya, selaku Mensesneg dan Pak Seskab, untuk terus berkoordinasi, mencari informasi, mengumpulkan data di lapangan seobjektif mungkin,” lanjutnya.

Menurutnya, pemerintah sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Presiden tentang penertiban kawasan hutan pada bulan Januari lalu. Dalam peraturan tersebut termasuk di dalamnya penertiban terhadap usaha-usaha berbasis sumber daya alam.

“Berkenaan dengan yang sekarang ramai di publik, yaitu izin usaha pertambangan di Kabupaten Raja Ampat, itu adalah salah satu bagian dari semua proses penertiban yang sedang dijalankan oleh pemerintah,” ujarnya.

Prasetyo juga mengapresiasi seluruh masyarakat yang ikut menyuarakan keprihatinan atas keberadaan tambang di kawasan konservasi tersebut. Apresiasi ini juga disampaikan kepada para pegiat sosial yang turut menyampaikan masukannya kepada pemerintah.

“Kami mewakili pemerintah tentu mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang dengan terus memberikan masukan, memberikan informasi kepada pemerintah, terutama para pegiat-pegiat media sosial yang menyampaikan masukan dan kepedulian kepada pemerintah,” paparnya.

Prasetyo juga mengimbau masyarakat untuk tetap kritis dan bijak dalam menerima informasi yang beredar di publik. Selain itu meminta masyarakat untuk lebih waspada dalam mencari informasi kebenaran kondisi objektif di lapangan.

Turut hadir dalam jumpa pers, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, Seskab Teddy Indra Wijaya.

Diketahui, Kementerian ESDM mencatat ada lima perusahaan yang mendapat izin melakukan pengerukan untuk tambang di sekitar wilayah Raja Ampat, Papua Barat.

Dua perusahaan memperoleh izin dari Pemerintah Pusat, yaitu PT Gag Nikel dengan izin Operasi Produksi sejak 2017 dan PT Anugerah Surya Pratama (ASP) dengan izin Operasi Produksi sejak 2013.

Tiga perusahaan lainnya memperoleh izin dari Pemerintah Daerah (Bupati Raja Ampat), yaitu PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) dengan IUP diterbitkan pada 2013, PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) dengan IUP diterbitkan pada 2013, dan PT Nurham dengan IUP diterbitkan pada 2025.

Bekasiraya
Editor