Unjuk rasa menuntut penutupan tambang batu kapur di Bojongmangu, berlangsung di depan Kantor Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (1/11/2024).

Aksi ini merupakan tindak lanjut dari Aliansi Forum Komunikasi Lingkungan Jawa Barat (AFKL Jabar) atas temuan kerusakan lingkungan oleh anak perusahaan PT JUI SHIN INDONESIA.

“Ini merupakan aksi lanjutan atas kerusakan lingkungan yang dilakukan oleh PT JUI SHIN INDONESIA. Kami akan tegas dan terus mengawal atas kerusakan alam tersebut,” kata korlap aksi, Syarif Hidayatullah.

Massa mendesak Pemerintah Kabupaten Bekasi bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan akibat penambangan kapur.

Mereka juga meminta Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi untuk mundur dari jabatannya, karena dinilai telah lalai dalam pengawasan terhadap tambang tersebut.

“Kerusakan tersebut, bahkan merusak cagar budaya atau situs makam Syehk Puntang. Maka dari itu kami akan mengutus sampai tuntas,” tegas Syarif.

Pihaknya juga mengancam akan membawa kasus ini ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat agar semua mafia yang bermain dengan Pemda dan perusahaan tambang, bisa diusut tuntas.

Berikut tuntutan massa AFKL Jabar pada unjuk rasa:

1. Mendesak Pj Bupati untuk menutup tambang batu kapur di Kecamatan Bojongmangu karena telah merusak cagar budaya setempat dan melanggar peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 14 Tahun 2012

2. Mendesak Dinas LHK Kabupaten Bekasi mundur karena telah lalai dalam melakukan pengawasan pertambangan batu kapur di Kecamatan Bojongmangu

3. Jika Pj Bupati tidak bisa menyelesaikan persoalan kasus pertambangan ini, maka bisa kita duga, bahwa Pj Bupati Dedi Supriyadi telah melakukan cawe-cawe dengan pihak pengusaha tambang