Serikat pekerja FSPMI menyerukan sejumlah tuntutan untuk para pekerja transportasi. Massa ingin adanya penerapan Tarif Aman (Safe Rate) untuk menciptakan harga yang adil bagi jasa transportasi demi memperkuat keselamatan jalan, memperbaiki kehidupan pekerja dan menciptakan industri yang berkelanjutan.

Massa menilai pekerja transportasi sering kali bekerja di bawah tekanan berat, mengemudi berjam-jam, bekerja dalam kondisi lelah, melaju dengan kecepatan tinggi, hingga membawa beban berlebih, semata-mata demi mengejar penghasilan yang layak untuk hidup.

Bidang Advokasi dan Pembelaan di Pimpinan Pusat SPDT FSPMI, Septian mengatakan tekanan ini bermula dari bagian atas rantai pasokan transportasi perusahaan-perusahaan besar yang mengontrak layanan transportasi jalan dengan standar biaya yang ditekan serendah mungkin.

“Imbasnya, tekanan ekonomi diturunkan ke perusahaan transportasi kecil, lalu kepada para pengemudi. Hasil akhirnya, upah rendah, kondisi kerja buruk dan intensitas kerja yang tinggi. Kombinasi berbahaya ini membuat praktik di jalan menjadi tidak aman, tidak manusiawi dan membahayakan seluruh pengguna jalan,” katanya, Selasa (15/4/2025).

Menurutnya, Safe Rate adalah jawaban nyata terhadap masalah ini. Tarif Aman memastikan pengemudi dibayar secara layak atas waktu dan kerja mereka, serta mampu menutupi biaya operasional dasar, mulai dari bahan bakar hingga perawatan kendaraan. Penerapan Safe Rate bukan hanya soal angka, tapi soal keadilan dan keselamatan.

Adapun sejumlah tuntutan yang diserukan, antara lain penetapan Upah Minimum Sektoral untuk pekerja transportasi jalan sebagai wujud nyata dari Safe Rate. Lalu kondisi kerja yang adil dan setara bagi seluruh pengemudi, pertanggungjawaban semua pihak di rantai pasokan, termasuk perusahaan-perusahaan besar serta pelibatan aktif serikat pekerja dalam proses penetapan, pemantauan dan penegakan standar upah.

Septian menuturkan, Safe Rate telah terbukti secara internasional menyelamatkan banyak nyawa di jalanan. Pedoman Transportasi Jalan yang menerapkan sistem ini menegaskan, bahwa harga yang adil untuk jasa transportasi akan memperkuat keselamatan jalan, memperbaiki kehidupan pekerja dan menciptakan industri yang berkelanjutan.

“Di New South Wales, Australia, lebih dari 205 nyawa terselamatkan berkat kebijakan ini. Di Korea Selatan, dalam dua tahun penerapan, jumlah pengemudi yang tertidur di kemudi turun lebih dari 60 persen. Pada tahun 2019, ILO bersama pemerintah, serikat pekerja, dan pengusaha dunia mengadopsi Pedoman Transportasi Jalan yang menyerukan penerapan sistem Safe Rate oleh seluruh negara anggota,” paparnya.

Karena itu Septian menegaskan sudah saatnya Indonesia menyusul untuk mewujudkan tarif aman sebagai langkah konkret untuk menyelamatkan nyawa, mengangkat martabat pekerja dan menata ulang sistem logistik dengan lebih manusiawi. Perjuangan ini merupakan bagian dari agenda internasional.

“Kami mengajak pekerja yang beraktivitas di sektor dirgantara, transportasi, dan industri digital untuk bergabung dengan SPDT FSPMI. SPDT bertujuan untuk mengakomodir aspirasi pekerja di sektor tersebut yang ingin bergabung dengan FSPMI,” tandasnya.

Diketahui, PP SPDT adalah serikat pekerja anggota dari FSPMI yang secara internasional berafiliasi ke ITF (Federasi Transportasi Internasional) organisasi serikat transportasi dunia yang berkantor pusat di London dan memiliki kantor wilayah di Amman, Brussels, Nairobi, New Delhi, Ouagadougou, Rio de Janeiro, Singapura, dan Tokyo.

Di tingkat nasional, FSPMI merupakan federasi serikat pekerja yang berafiliasi ke KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia), konfederasi serikat buruh terbesar dan paling aktif di Indonesia dalam memperjuangkan kebijakan ketenagakerjaan yang pro-rakyat dan berkeadilan sosial.